Berita

Pabrik Limbah Medis di Bogor Disegel Akibat Cemari Air Warga Parungpanjang

Advertisement

Bogor – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan terhadap sebuah pabrik pengolahan limbah medis di wilayah Parungpanjang. Tindakan ini diambil menyusul temuan bahwa aktivitas pabrik tersebut telah mencemari sumber air yang digunakan oleh masyarakat setempat.

Penyegelan dan Alasan Pencemaran

Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan bahwa pabrik tersebut melakukan pengolahan sampah medis melalui metode pembakaran. “Jadi itu dia pengolahan sampah medis dengan cara melakukan pembakaran. Air limbahnya kemarin sudah kita segel,” ujar Teuku Mulya pada Jumat (9/1/2026).

Penyegelan secara resmi dilakukan pada Kamis (8/1). Pihak DLH Kabupaten Bogor berencana membuat berita acara pengawasan untuk mendorong pabrik tersebut segera memproses perizinan yang diperlukan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Proses Perizinan dan Pengawasan Berkelanjutan

Teuku Mulya menambahkan, “Mereka meminta memproses surat kepada Kementerian atau Menteri LH untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya karena izin resminya harus di KLH.” Selama izin resmi belum diterbitkan oleh KLH, penyegelan terhadap pabrik akan terus diberlakukan.

Advertisement

DLH Kabupaten Bogor akan rutin melakukan pengawasan. “Pokoknya, sepanjang mereka belum urus atau tidak dapat izin, sepanjang itu kita lakukan penyegelan atau penghentian sementara. Sampai mereka memperoleh yang namanya semacam izin penanganan pembakaran limbah medis ini,” tegas Teuku Mulya.

Fokus pada Saluran Pembuangan Limbah

Penyegelan difokuskan pada saluran air pembuangan limbah pabrik. Diduga kuat, dari titik inilah pencemaran air yang berdampak pada warga terjadi. “Jadi pemasangan PPLH line pada saluran IPAL-nya itu yang tidak berfungsi kayaknya. Karena dari situ kayaknya mencemarkan air sehingga dimungkinkan mencemarkan air warga setempat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga dilaporkan tengah mendalami kemungkinan cemaran sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pascabanjir di Sumatera.

Advertisement