Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali tahun 2026 dengan operasi tangkap tangan (OTT) perdana yang menyasar pejabat pajak di Jakarta Utara. Operasi ini mengungkap dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak.
Pejabat Pajak dan Wajib Pajak Diamankan
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penangkapan sejumlah pegawai pajak dan pihak wajib pajak. “Benar, beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” kata Fitroh saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/1/2026).
Menurut Fitroh, suap yang diduga terjadi berkaitan langsung dengan upaya pengurangan nilai pajak. Pihak yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih.
Delapan Orang Diamankan, Uang Miliaran Disita
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa total ada delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Keempat orang di antaranya adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), sementara empat lainnya berasal dari pihak swasta.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup yang KPK lakukan, tim pada hari Jumat kemarin telah mengamankan sejumlah 8 orang. Empat di antaranya adalah pegawai pada Ditjen Pajak, dan empat lainnya adalah pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1).
Salah satu pihak swasta yang diamankan diketahui berasal dari perusahaan tambang. “Iya,” ujar Budi Prasetyo saat ditanya mengenai hal tersebut, namun ia belum merinci identitas perusahaan yang dimaksud.
Selain delapan orang, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), serta logam mulia. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp 6 miliar.
“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar,” ungkap Budi.
Ditjen Pajak Hormati Proses Hukum
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli dalam keterangannya, Sabtu (10/1).
DJP menegaskan komitmennya terhadap integritas, akuntabilitas, dan toleransi nol terhadap korupsi. Instansi tersebut siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum.
“Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian,” tegas Rosmauli.
Kemenkeu Berikan Pendampingan Hukum
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa Kemenkeu memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terkena OTT. Namun, ia menegaskan pendampingan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kasus yang sedang berjalan.
“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1).
Purbaya menjelaskan bahwa pendampingan hukum bertujuan agar pejabat pajak tidak ditinggalkan dalam proses hukum. Ia menambahkan bahwa Kemenkeu akan menerima apa pun putusan hukum yang dijatuhkan terhadap pejabat pajak tersebut.
“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” ujarnya.






