Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka kasus suap. Kasus ini terungkap berawal dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, yang melibatkan PT Karabha Digdaya (KD), sebuah badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kronologi Kasus Suap Hakim PN Depok
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, PN Depok pada tahun 2023 mengabulkan gugatan PT KD terkait sengketa lahan tersebut. Putusan ini telah melalui proses banding dan kasasi yang menguatkan putusan awal PN Depok.
Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok. Namun, hingga Februari 2025, eksekusi belum juga dilaksanakan. Pihak PT KD mendesak pelaksanaan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan, sementara itu, pihak masyarakat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut pada Februari 2025.
Selanjutnya, I Wayan Eka dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya (YOH), jurusita PN Depok, untuk menjadi penghubung antara PT KD dan PN Depok. YOH kemudian meminta fee sebesar Rp1 miliar kepada pihak PT KD melalui Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT KD, dengan dalih untuk mempercepat proses eksekusi.
Pertemuan antara YOH dan BER di sebuah restoran di Depok membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi dan permintaan fee. BER melaporkan permintaan tersebut kepada Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman (TRI). Pihak PT KD merasa keberatan dengan nominal tersebut dan akhirnya menyepakati fee percepatan eksekusi senilai Rp850 juta.
Bambang Setyawan kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan keputusan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Setelah eksekusi pengosongan lahan dilaksanakan oleh YOH, BER memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada YOH.
Pada Februari 2026, BER kembali bertemu YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta. Uang tersebut bersumber dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif dari PT SKBB Consulting Solusindo kepada bank.
Lima Tersangka dalam Kasus Ini
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK juga telah menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung terkait penahanan para hakim sesuai Pasal 101 KUHAP 2026.






