Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati, Sudewo, pada Senin (19/1) dilaporkan tidak berjalan mulus. Tim penyidik KPK menghadapi sejumlah kendala di lapangan sebelum akhirnya berhasil mengamankan Sudewo dan mengungkap dugaan praktik korupsi terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Kendala di Lapangan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kendala utama yang dihadapi penyidik adalah identifikasi terhadap ‘Tim 8’. Tim ini diduga membantu Sudewo dalam melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
“Terkait dengan adanya istilahnya itu, kesulitan, iya. Jadi di lapangan itu kan kita nggak tahu nih. Ini siapa? Baru tahu. Ini orangnya Bupati, apa namanya? Oknum Bupati, ini ‘Tim 8’,” ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (20/1) malam.
Proses identifikasi ini memakan waktu berjam-jam. Penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa dan perangkat desa lainnya untuk memastikan keterlibatan dan peran masing-masing individu dalam ‘Tim 8’.
“Itu setelah pemeriksaan berjam-jam, keterangan dari sana-sini. Kita enggak tahu ini siapanya orangnya, apa kaitannya? Baru kita tanya Kepala Desa yang lain, baru kita tanya para perangkat desa, itu baru ketahuan, ‘Oh si orang ini, si ini, si ini. Bagiannya si ini, si ini’,” ungkap Asep.
Tersangka Berusaha Mengelak
Asep juga mengungkapkan bahwa beberapa tersangka yang diamankan sempat berusaha mengelak dari tuduhan. Dinamika di lapangan juga diwarnai informasi yang bocor dari pihak yang sudah lebih dulu diamankan kepada pihak lain yang akan ikut diamankan.
“Betul kesulitan menghubungkannya dan lain-lain. Belum mereka (para tersangka) enggak ngaku. Belum mereka juga mungkin, ‘pasti kita ada yang diamankan’, itu,” jelas Asep.
Beberapa tersangka juga dilaporkan berupaya mereset telepon genggam mereka untuk menghilangkan jejak digital.
“Ada juga HP yang sudah direset dan lain-lain, itu dinamika di lapangan seperti itu, dinamika,” kata Asep.
Ia menambahkan, para tersangka mungkin telah menunggu cukup lama dan perjalanan menuju lokasi pemeriksaan juga memakan waktu. KPK juga harus mengantisipasi kemungkinan adanya pendukung atau konstituen kepala daerah.
Peran ‘Tim 8’ dalam Pemerasan
Berdasarkan keterangan KPK, ‘Tim 8’ merupakan orang-orang yang tergabung dalam tim sukses (timses) Sudewo saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Pati. Tim ini dibentuk untuk memuluskan rencana Sudewo memeras calon perangkat desa.
“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” papar Asep.
Selanjutnya, di setiap kecamatan, ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.
Identitas Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






