Operasi tangkap tangan (OTT) yang awalnya menjerat Bupati Pati Sudewo dalam kasus pemerasan jual beli jabatan perangkat desa, ternyata membuka tabir keterlibatannya dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda ini.
Dua Kasus Menjerat Bupati Pati
Penetapan Sudewo sebagai tersangka ini diumumkan KPK dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026) malam. Total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan jual beli jabatan perangkat desa di Pati. Keempatnya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Kesempatan ini dimanfaatkan Sudewo untuk melakukan pemerasan dengan menjual jabatan. Ia meminta tim sukses dan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa (caperdes). “Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.
Dalam praktiknya, Abdul Suyono dan Sumarjiono ditunjuk sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau Tim 8. Mereka kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari caperdes. Sudewo mematok tarif mulai dari Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per caperdes, yang kemudian digelembungkan oleh Suyono dan Sumarjiono dari kisaran Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. “Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta,” jelas Asep.
Proses pengumpulan uang ini diduga disertai ancaman. Para caperdes diancam tidak akan mendapatkan formasi perangkat desa jika tidak mengikuti ketentuan. “Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ungkap Asep.
Hingga 18 Januari 2026, terkumpul dana sekitar Rp 2,6 miliar dari 8 kepala desa di Kecamatan Jaken yang diserahkan kepada Sumarjiono dan Karjan sebagai pengepul. “Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” kata Asep.
Pintu Masuk Kasus DJKA
Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kasus pemerasan ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA. “Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Asep.
Dalam kasus suap proyek jalur kereta api DJKA, Sudewo diduga menerima commitment fee saat menjabat sebagai anggota DPR. Hal ini diungkapkan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo pada Rabu (13/8/2025). “Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R,” ujar Budi.
Sudewo sendiri telah diperiksa KPK sebanyak dua kali terkait kasus ini, yakni pada Rabu (27/8/2025) dan Senin (22/9/2025). Setelah pemeriksaan kedua, Sudewo sempat menanggapi pertanyaan soal dugaan fee yang diterimanya. “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” sebutnya saat itu.






