JAMBI – Kasus adu jotos antara guru dan siswa di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, berbuntut panjang. Kali ini, orang tua siswa berinisial MLF (16) melaporkan guru berinisial AS ke Polda Jambi atas dugaan penganiayaan. Laporan ini dilayangkan setelah upaya penyelesaian secara damai dinilai menemui jalan buntu.
Laporan ke Polda Jambi
MLF, didampingi ayah kandungnya, H, dan kuasa hukumnya, Dian Burlian, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi pada Senin (19/1/2025) malam. Pelaporan ini dilakukan karena pihak guru AS dinilai tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kasus secara restorative justice.
“Selama ini kita mengharapkan agar kasus ini diselesaikan secara restorative justice. Tapi dari oknum guru ini tidak mau, bahkan membuat laporan. Kita tunggu tiga hari, tidak ada penyelesaian secara konkrit sehingga kita mengambil langkah hukum,” ujar Dian Burlian di Polda Jambi, seperti dilansir detikSumbagsel.
Rangkaian Peristiwa
Dian Burlian menjelaskan bahwa ada tiga rangkaian peristiwa yang dilaporkan dari pihak siswa. Pertama, terkait pemicu pemukulan yang terjadi karena teriakan MLF. Pihak guru mengakui MLF telah berkata tidak pantas, namun MLF membantahnya.
“Pada saat itu, dia tidak teriak kepada gurunya, tapi teriak kepada teman-temannya memberi instruksi ‘woi diamlah jangan ribut’. Di dalam ruangan gurunya juga ada. Jadi oknum guru ini masuk nanyain siapa yang bilang woi. Ya, karena dia (siswa) ini tidak merasa bersalah, dia maju, pas maju, ya, dipukul begitu,” jelas Dian.
Sebelumnya, kakak kandung MLF juga telah mendatangi Polsek Berbak Polres Tanjung Jabung Timur. Namun, saat itu laporan belum dibuat secara resmi, hanya dicatat oleh Kapolsek untuk diselesaikan.






