Berita

Operasi Pekat Jaya: 105 Pelaku Tawuran Dicokok di Jakarta, 56 Sajam Diamankan

Advertisement

Polda Metro Jaya berhasil meringkus 105 orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat. Selain mengamankan para pelaku, puluhan senjata tajam berbagai jenis yang diduga digunakan dalam aksi tersebut juga turut disita.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanudin, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat Jaya yang dilaksanakan secara serentak. Operasi ini sendiri telah berlangsung sejak tanggal 28 Januari hingga 11 Februari 2026.

“Kami telah mengamankan 105 orang. 14 orang diamankan oleh Tim Polda Metro Jaya, kemudian 91 orang diamankan oleh tim yang dibentuk di Polres-Polres yang berada di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Iman dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/2/2026).

Dari 105 orang yang diamankan, Kombes Iman merinci bahwa 55 orang di antaranya hanya dilakukan pembinaan. Sementara itu, 50 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa 39 dari jumlah tersangka tersebut berstatus anak di bawah umur.

“Terhadap 50 orang yang melakukan tawuran, sesuai dengan perbuatannya, kami sudah tetapkan mereka sebagai tersangka atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan,” imbuhnya.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita total 56 bilah senjata tajam dari para pelaku tawuran. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, beberapa senjata tajam tersebut merupakan hasil modifikasi dari peralatan lain.

Advertisement

“Bahwa ini bukan senjata tajam yang layaknya digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Tentunya kami sedang melakukan pendalaman di dalam proses penyidikannya untuk pengembangan sampai pada si pembuat senjata tajam ini,” jelasnya.

Iman menambahkan, “Walaupun sebagian daripada senjata ini juga, berdasarkan informasi awal yang kami terima, ini juga modifikasi dari alat-alat atau peralatan-peralatan yang ada kemudian dibuat tajam dan dijadikan senjata. Tapi kami terus akan telusuri kepada sumber pembuatnya.”

Para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam akan dijerat dengan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, pelaku penganiayaan akan dikenakan Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP.

Polda Metro Jaya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya tawuran. Selain itu, polisi juga terus melakukan kegiatan preventif, mulai dari sambang sekolah hingga patroli siber.

“Kami juga mengimbau kepada pihak sekolah dan pendidik untuk sama-sama dengan kami melakukan edukasi dan peningkatan kedisiplinan bagi anak-anak didik kita. Berikan sanksi tegas kepada mereka yang terlibat di dalam kegiatan-kegiatan yang meresahkan, kegiatan tawuran, kegiatan yang melawan hukum,” pungkasnya.

Advertisement