Berita

KPK Sita Miliaran Rupiah, Valas, dan 3 Kg Logam Mulia dari OTT Pejabat Bea Cukai

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah, termasuk uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta logam mulia seberat 3 kilogram. Penyitaan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Barang Bukti Bernilai Tinggi Disita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi temuan tersebut kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/2/2026). “Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kg,” ungkap Budi.

Pejabat Eselon II Bea Cukai Diamankan

Dalam operasi ini, KPK mengamankan seorang pejabat eselon II di lingkungan Bea Cukai yang ternyata sudah berstatus mantan. “Yang bersangkutan pejabat Eselon II di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” jelas Budi.

Advertisement

Para pihak yang diamankan berasal dari dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Lampung. Hingga kini, KPK masih mendalami detail konstruksi perkara serta identitas lengkap para pihak yang terlibat dalam OTT terkait kegiatan impor ini.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa. Saat ini, semua pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.

Advertisement