Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti maraknya aktivitas pertambangan galian C ilegal di Provinsi Banten. Lembaga negara ini mendesak agar 43 lokasi tambang yang diduga tidak berizin tersebut segera ditutup atau disegel.
Koordinasi dan Identifikasi Tambang Ilegal
Temuan ini mencuat setelah Ombudsman Perwakilan Banten menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Berdasarkan laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten, sepanjang tahun 2025, tercatat tujuh aduan terkait tambang ilegal dan empat aduan mengenai tambang yang berizin. Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten mengidentifikasi sebanyak 43 lokasi tambang sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C yang diduga ilegal. Sebagian besar lokasi tersebut terkonsentrasi di Kabupaten Lebak, Serang, dan Pandeglang.
Inspeksi Mendadak dan Temuan Lapangan
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman RI bersama Ombudsman Perwakilan Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang, baik yang berizin maupun ilegal, di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, pada Kamis (04/02/2026). Pengawasan langsung ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan industri tambang terhadap regulasi serta mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam proses perizinan dan pengawasan.
Di Desa Batu Kuda, tim Ombudsman meninjau dua lokasi tambang. Satu tambang berizin yang dikelola oleh PT Pamungkas Putra Keynara menunjukkan adanya persoalan teknis, seperti kemiringan galian yang mencapai 90 derajat tanpa terapan, padahal seharusnya terdapat terasering sesuai ketentuan.
“Kegiatan pertambangan harus mengikuti ketentuan teknis yang berlaku dan diikuti dengan reklamasi demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat,” ujar pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menanggapi temuan di tambang berizin.
Sementara itu, di lokasi yang diduga tambang ilegal, aktivitas penambangan tidak ditemukan. Namun, sejumlah alat berat masih terparkir di lokasi dalam kondisi tidak beroperasi.
Tindakan Tegas Terhadap Tambang Ilegal
Yeka Hendra Fatika menegaskan sikap tegas terhadap tambang ilegal. “Tambang yang diduga tak berizin harus segera ditutup dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk proses pidananya,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Tidak ada diskusi untuk tambang ilegal. Sementara tambang berizin harus dievaluasi agar seluruh kewajibannya dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk reklamasi dan penataan,” ujar Yeka, menekankan tidak adanya ruang kompromi bagi praktik ilegal.
Dampak Lingkungan dan Sanksi Hukum
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyoroti dampak serius dari aktivitas tambang ilegal. “Aktivitas tambang ilegal di Banten telah menimbulkan dampak lingkungan serius, mulai dari pencemaran air, kerusakan hutan, hingga meningkatnya risiko bencana seperti longsor,” kata Fadli. Ia juga mengingatkan bahwa distribusi dan pemanfaatan hasil tambang ilegal merupakan tindak pidana.
Fadli memastikan Ombudsman RI Perwakilan Banten akan menindaklanjuti hasil pengawasan ini untuk mendalami dugaan maladministrasi hingga tuntas. Secara hukum, kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 dan dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 100 miliar. Selain sanksi pidana, pelanggaran di bidang pertambangan juga dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin.






