Berita

Oknum TNI AL dan Warga Depok Aniaya Dua Pria Hingga Tewas, Korban Ditelanjangi

Advertisement

Polisi mengungkap kasus penganiayaan brutal yang melibatkan oknum prajurit TNI AL berinisial Serda M dan lima warga sipil di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Dua pria, WAT (24) dan DN (39), menjadi korban kekerasan yang berlangsung selama berjam-jam hingga dini hari.

Kronologi Penganiayaan Brutal

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama, penganiayaan berawal dari tuduhan transaksi narkoba terhadap kedua korban. Para tersangka memaksa korban untuk mengakui tuduhan tersebut.

“Jadi karena memang menurut tersangka ini jawaban dari korban berbelit-belit, akhirnya dilakukanlah penganiayaan tersebut. Dari malam hari pukul sekitar pukul 01.30 WIB sampai Subuh,” ujar Made dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Kamis (8/1/2026).

Korban DN bahkan turut ditelanjangi dalam proses penganiayaan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut. “Jadi (korban DN) ikut juga dilakukan penganiayaan sampai luka-luka, ditelanjangi korban ini. Ya tujuannya untuk apa? Supaya korban ini mengaku ataupun memberikan keterangan di mana transaksi narkotika tersebut terjadi,” jelasnya.

Tidak Ditemukan Bukti Narkoba

Hasil penyelidikan polisi memastikan bahwa tuduhan para pelaku tidak berdasar. Tidak ditemukan bukti narkoba maupun adanya transaksi terkait narkoba dari kedua korban.

“Kembali lagi saya garis bawahi, tidak ada transaksi narkoba yang dilakukan ataupun pencarian narkoba ataupun tujuan untuk mengambil narkoba yang dilakukan oleh kedua korban. Kami pun sudah melakukan olah TKP dan juga sudah mengecek isi handphone korban dan juga meminta keterangan ataupun lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tidak ada fakta demikian,” tegas Made.

Advertisement

Peran Pelaku dan Alat yang Digunakan

Serda M dilaporkan menggunakan selang untuk menganiaya korban. Sementara itu, lima tersangka sipil lainnya, yakni DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18), turut serta dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Untuk alat yang digunakan atau barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka oknum ML adalah menggunakan selang,” kata Made.

“Jadi yang memang menggunakan alat hanya Tersangka ML sendiri, yang lainnya hanya dengan menggunakan tangan kosong dan juga membantu Tersangka ML untuk melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan secara bersama-sama,” imbuhnya.

Korban Meninggal Dunia

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di wilayah Sukatani, Tapos, Depok, pada Jumat (2/1) dini hari. Kedua korban sempat dilarikan ke RS Brimob Kelapa Dua, Kota Depok. Sayangnya, satu korban berinisial WAT meninggal dunia saat menjalani perawatan, sementara korban lainnya masih dalam perawatan intensif.

Proses Hukum

Serda M saat ini ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III. Kelima tersangka sipil dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement