Berita

Oknum TNI AL dan Warga Aniaya Dua Pria di Depok, Salah Satu Korban Tewas Akibat Tuduhan Narkoba

Advertisement

Depok, Jawa Barat – Seorang oknum prajurit TNI AL berinisial Serda M bersama lima warga sipil dilaporkan telah menganiaya dua pria di Tapos, Kota Depok. Insiden tragis ini menyebabkan salah satu korban berinisial WAT (24) meninggal dunia, sementara korban lainnya berinisial DN (39) mengalami luka-luka. Motif di balik penganiayaan brutal ini diduga karena para pelaku kesal lantaran korban tidak mau mengakui tuduhan melakukan transaksi narkoba.

Tuduhan Palsu Berujung Maut

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa para tersangka memaksa korban untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. “Kemudian motifnya adalah hanya para tersangka ini kesal kepada korban karena memang dipaksa untuk mengaku hal yang tidak ada. Kembali lagi saya tegaskan, dipaksa untuk mengaku hal yang memang tidak ada faktanya,” ujar Kompol Made Gede Oka Utama dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Kamis (8/1/2026).

Hasil penyelidikan polisi tidak menemukan bukti adanya transaksi narkoba seperti yang dituduhkan oleh para pelaku. “Tersangka menduga bahwa korban akan melakukan transaksi narkoba, dugaan dari Tersangka. Namun, setelah dilakukan ataupun sudah diwawancara ataupun ditanyain dengan melakukan penganiayaan yang luar biasa dan dibantu oleh tersangka lainnya, itu fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika,” jelasnya.

Kompol Made menambahkan, tidak ada bukti percakapan (chat) atau barang bukti yang melekat pada korban yang mengindikasikan keterlibatan dalam narkoba. “Jadi karena memang menurut tersangka ini jawaban dari korban berbelit-belit, akhirnya dilakukanlah penganiayaan tersebut,” imbuhnya.

Modus Penganiayaan dan Ancaman Hukuman

Dalam aksi penganiayaan tersebut, Serda M dilaporkan menggunakan selang untuk memukul korban. Sementara itu, lima tersangka sipil lainnya yang turut terlibat adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). Mereka turut membantu dalam pengeroyokan tersebut.

Advertisement

“Untuk alat yang digunakan atau barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka oknum ML adalah menggunakan selang,” kata Kompol Made.

“Jadi yang memang menggunakan alat hanya Tersangka ML sendiri, yang lainnya hanya dengan menggunakan tangan kosong dan juga membantu Tersangka ML untuk melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan secara bersama-sama,” tambahnya.

Saat ini, Serda M telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III. Kelima tersangka sipil lainnya dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Advertisement