Berita

Oknum TNI AL dan 5 Warga Sipil Jadi Tersangka Penganiayaan Maut di Depok

Advertisement

Depok, Jawa Barat – Seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL), Serda M, telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III terkait kasus penganiayaan dua pria di wilayah Tapos, Kota Depok. Insiden yang terjadi pada Jumat (2/1/2026) dini hari ini mengakibatkan salah satu korban berinisial WAT (24) meninggal dunia, sementara korban lainnya, DN (39), masih dalam perawatan intensif.

Lima Warga Sipil Turut Jadi Tersangka

Selain Serda M, pihak kepolisian juga telah menetapkan lima orang warga sipil sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama, kelima tersangka sipil ini turut membantu dalam aksi penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

“Penyidik Pom AL sudah menetapkan tersangka atas nama Saudara MD, dan juga kami penyidik dari Satreskrim Polres Metro Depok sudah menetapkan lima orang tersangka,” ujar Kompol Made Gede Oka Utama dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Kamis (8/1/2026).

Kompol Made Gede Oka Utama menambahkan bahwa alat yang digunakan dalam penganiayaan tersebut adalah selang, yang digunakan oleh tersangka Serda M. “Untuk alat yang digunakan atau barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka oknum ML yaitu menggunakan selang,” jelasnya. “Jadi yang memang menggunakan alat hanya Tersangka ML sendiri, yang lainnya hanya dengan menggunakan tangan kosong dan juga membantu Tersangka ML untuk melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan secara bersama-sama,” imbuhnya.

Kelima tersangka sipil tersebut dikenai Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dugaan Transaksi Ilegal Memicu Penganiayaan

Menurut Kadispen TNI AL Laksma Tunggul, kronologi awal penganiayaan bermula ketika Serda M bersama warga mencurigai kedua korban yang saat itu berada di dalam mobil boks di wilayah Sukatani, Tapos, Depok. Kecurigaan tersebut muncul karena kedua korban diduga akan melaksanakan transaksi ilegal.

Advertisement

“Peristiwa bermula saat Serda M bersama warga mencurigai bahwa dua orang yang datang ke wilayah tempat tinggalnya diduga akan melaksanakan transaksi ilegal,” ujar Laksma Tunggul kepada wartawan, Sabtu (3/1).

Selanjutnya, Serda M melakukan tindakan kekerasan fisik yang dinilai berlebihan terhadap kedua korban. “Serda M bersama warga melakukan tindakan kekerasan fisik secara berlebihan kepada kedua korban yang berakibat satu orang meninggal dunia setelah sempat dibawa ke RS Bhayangkara Brimob, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat,” kata Tunggul.

TNI AL menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas insiden tersebut dan menegaskan akan mengawal proses hukum secara transparan dan profesional.

“TNI AL menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban terkait insiden penganiayaan yang terjadi,” ungkap Tunggul. “TNI AL menyayangkan terjadinya insiden ini dan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional serta akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” imbuh dia.

Saat ini, Serda M tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Polisi Militer Kodaeral III untuk proses hukum militer.

Advertisement