Berita

Oknum TNI AL dan 5 Warga Keroyok 2 Pria di Depok, Satu Tewas

Advertisement

Sebuah aksi pengeroyokan brutal terjadi di kawasan Tapos, Depok, pada Jumat, 2 Januari 2026 dini hari, yang melibatkan seorang oknum TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Serda dan lima warga sipil. Insiden ini mengakibatkan satu korban tewas dan satu lainnya mengalami luka parah hingga memerlukan perawatan intensif.

Fakta-Fakta Pengeroyokan Maut di Depok

Korban tewas dalam peristiwa ini adalah WAT (24), sementara rekannya, DN (39), mengalami luka serius. Kejadian bermula ketika kedua korban sedang berboncengan menuju rumah seorang rekan mereka di Jalan Kapitan Raya, Depok. Di tengah perjalanan, motor yang mereka kendarai mogok karena kehabisan bensin.

Saat WAT pergi mencari bensin, ia bertemu dengan Serda M. Teguran dari Serda M membuat korban panik dan berusaha melarikan diri, namun terjatuh. Serda M kemudian mengamankan kedua korban dan melakukan interogasi karena mencurigai mereka bukan warga sekitar. Diduga karena kecurigaan tersebut, korban kemudian dituduh melakukan transaksi narkoba, disiksa, hingga berujung pada kematian salah satu korban.

1. Oknum Prajurit TNI AL Terlibat dalam Pengeroyokan

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AL, Laksma TNI Tunggul, membenarkan keterlibatan oknum anggota TNI AL dalam kasus ini. “Benar, salah satu dari terduga pelaku adalah oknum anggota TNI AL atas nama Serda M,” ungkap Tunggul kepada wartawan pada Sabtu, 3 Januari 2026.

Saat ini, Serda M telah diamankan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) dan sedang menjalani pemeriksaan intensif secara hukum militer. “TNI AL melalui Polisi Militer Kodaeral III telah mengamankan Terlapor Serda M dan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polsek Cimanggis. Saat ini, Serda M sedang menjalani proses pemeriksaan intensif atas perbuatannya secara hukum militer,” imbuhnya.

2. Serda M Ditahan di POMAL

Pihak TNI AL menegaskan akan memproses Serda M secara tegas. Saat ini, Serda M ditahan di Polisi Militer TNI AL di Kodaeral III untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Saat ini untuk Serda M, sudah dilakukan penahanan di Pomal Kodaeral III guna proses penyidikan,” ujar Tunggul dalam keterangannya pada Kamis, 8 Januari 2026.

3. Lima Warga Sipil Ikut Terlibat

Selain oknum TNI AL, pihak kepolisian juga menetapkan lima warga sipil sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. Kelima tersangka sipil tersebut adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). Mereka terlibat dalam penganiayaan bersama Serda M.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa alat yang digunakan untuk menganiaya korban adalah selang, yang digunakan oleh Serda M. “Untuk alat yang digunakan atau barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka oknum ML yaitu menggunakan selang,” kata Made dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (8/1).

Advertisement

4. Korban Dituduh Melakukan Transaksi Narkoba

Motif di balik pengeroyokan ini terungkap bahwa kedua korban dituduh melakukan transaksi narkoba. “Tersangka menduga bahwa korban akan melakukan transaksi narkoba, dugaan dari Tersangka. Namun, setelah dilakukan ataupun sudah diwawancara ataupun ditanyain dengan melakukan penganiayaan yang luar biasa dan dibantu oleh tersangka lainnya, itu fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika,” jelas Made.

Tidak ditemukan bukti narkotika baik dari chat korban maupun barang bukti yang melekat pada korban. Namun, karena jawaban korban dianggap berbelit-belit oleh tersangka, penganiayaan pun terus berlanjut.

5. Penganiayaan dengan Selang dan Tangan Kosong

Serda M dilaporkan menganiaya korban menggunakan selang. Sementara kelima tersangka sipil lainnya menggunakan tangan kosong dan turut membantu dalam pengeroyokan tersebut. Penganiayaan ini berlangsung dari malam hingga subuh.

“Jadi karena memang menurut tersangka ini jawaban dari korban berbelit-belit, akhirnya dilakukanlah penganiayaan tersebut. Dari malam hari pukul sekitar pukul 01.30 WIB sampai Subuh,” kata Made.

Dalam kurun waktu sekitar tiga jam tersebut, korban DN juga turut ditelanjangi agar mengakui tuduhan transaksi narkoba. “Jadi (korban DN) ikut juga dilakukan penganiayaan sampai luka-luka, ditelanjangi korban ini. Ya tujuannya untuk apa? Supaya korban ini mengaku ataupun memberikan keterangan di mana transaksi narkotika tersebut terjadi,” jelasnya.

Serda M saat ini ditahan oleh Pomal Kodaeral III. Kelima tersangka sipil dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement