Berita

Oknum TNI AL dan 5 Warga Aniaya 2 Pria di Depok, 1 Tewas Akibat Dituduh Transaksi Narkoba

Advertisement

Polisi mengungkap kronologi lengkap aksi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI AL berinisial Serda M bersama lima warga sipil lainnya terhadap dua pria di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Peristiwa tragis ini menyebabkan salah satu korban, DN (39), dan WAT (24), meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 00.00 WIB. Korban DN dan WAT sedang berboncengan menuju rumah seorang rekan mereka di Jalan Kapitan Raya, Depok. Di tengah perjalanan, sepeda motor yang mereka tumpangi mogok karena kehabisan bensin.

WAT kemudian pergi mencari bensin. Dalam perjalanannya mencari bensin, ia bertemu dengan Serda M yang kemudian menegurnya dan menanyakan tujuannya. Merasa curiga, korban DN yang menunggu di atas motor sempat melarikan diri namun terjatuh. Ia kemudian diamankan oleh Serda M.

Serda M dan warga lainnya menduga korban akan melakukan transaksi narkoba. “Di dalam pencarian mencari bensin ataupun dalam perjalanannya bertemu dengan salah satu tersangka atas nama oknum tersebut ML (Serda M) dan ditegur oleh tersangka mau ke mana,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (8/1).

Dipaksa Mengaku dan Dianiaya Hingga Subuh

Meskipun korban memberikan keterangan yang berbelit-belit menurut para tersangka, hasil penyelidikan polisi tidak menemukan bukti transaksi narkoba. “Itu fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika. Baik dari bukti chat dari korban ataupun barang bukti yang ada di melekat pada korban. Jadi karena memang menurut tersangka ini jawaban dari korban berbelit-belit akhirnya dilakukan lah penganiayaan tersebut,” jelasnya.

Penganiayaan terhadap kedua korban berlangsung sejak pukul 01.30 WIB hingga menjelang subuh. Korban DN, yang menunggu di atas motor, juga ikut ditelanjangi dan dianiaya. “Dari malam hari pukul sekitar pukul 01.30 WIB sampai dengan subuh. Jadi bisa bayangkan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka ini. Kemudian untuk korban berikutnya saudara dede yang memang menunggu di motor yang mogok juga diamankan oleh tersangka,” jelasnya.

Advertisement

“Jadi ikut juga dilakukan penganiayaan sampai dengan luka-luka ditelanjangi korban ini. Ya tujuannya untuk apa? Supaya korban ini mengaku ataupun memberikan keterangan di mana transaksi narkotika tersebut terjadi,” tambahnya.

Tidak Ada Bukti Narkotika, Korban Meninggal

Kompol Made Gede Oka Utama menegaskan bahwa kedua korban tidak terbukti melakukan transaksi narkoba. Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa isi ponsel korban, dan meminta keterangan saksi-saksi. “Kami pun sudah melakukan olah TKP dan juga sudah mengecek isi dari handphone korban dan juga meminta keterangan ataupun lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tidak ada fakta demikian,” tuturnya.

Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban mengalami luka parah. Ketua RT setempat kemudian mengantar korban ke Polsek Cimanggis. “Dan dari anggota kami di Polsek Cimanggis melihat situasi ini tentunya melakukan upaya yang cepat, langsung memberikan pengobatan ke Rumah Sakit Brimob. Namun setelah sampai di Rumah Sakit Brimob salah satu korban yang saya sebutkan tadi yaitu Saudara WAT tidak terselamatkan hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Made.

Proses Hukum

Serda M saat ini ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodam Jaya III. Sementara itu, kelima tersangka sipil, yaitu DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18), dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement