Berita

Oknum Pejabat Tuban Diduga Ubah Pelat Mobil Dinas untuk Isi Pertalite, Polisi Turun Tangan

Advertisement

Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan dugaan praktik curang yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Dalam rekaman tersebut, sebuah kendaraan dinas berpelat merah diduga sengaja diganti dengan pelat hitam agar dapat mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Dugaan Kecurangan di SPBU Tuban

Aksi yang terekam kamera warga ini diduga terjadi di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban. Video tersebut menampilkan sebuah mobil dengan nomor polisi S-1814-EP sedang mengisi Pertalite menggunakan pelat berwarna hitam. Padahal, berdasarkan data kendaraan, nomor polisi tersebut seharusnya terdaftar sebagai kendaraan dinas milik Pemkab Tuban.

Tanggapan Pejabat Tuban dan Pihak Kepolisian

Menanggapi viralnya video tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan detail mengenai unit kendaraan dinas mana yang terlibat. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan mengubah identitas kendaraan dinas merupakan pelanggaran aturan. “Makanya nanti kita lihat dulu lah. Kalau dari sisi aturan, (mengganti pelat) jelas tidak boleh. Saya tidak hafal satu per satu nomor lambungnya, apalagi empat angka,” ujar Budi Wiyana, seperti dilansir dari detikJatim pada Jumat (13/2/2026).

Advertisement

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tuban, AKBP Alaiddin, menegaskan bahwa secara hukum, mengubah atau memalsukan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dapat berkonsekuensi pidana. “Kami akan mendata terlebih dahulu. Langkah awal kami bersifat persuasif dan akan berkolaborasi serta berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait penggunaan pelat nomor ini,” tegas Alaiddin.

Advertisement