Berita

Oknum Guru SD Tangsel Cabuli 16 Siswa, Terancam Dipecat dari Status PNS

Advertisement

TANGERANG SELATAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan (Tangsel) berencana menjatuhkan sanksi pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada YP (54), seorang oknum guru di SDN 01 Rawa Buntu, Serpong. Keputusan ini diambil menyusul dugaan pencabulan yang dilakukan YP terhadap 16 siswanya.

Sanksi Tegas Menanti Oknum Guru

Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, menyatakan bahwa sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai PNS akan diberikan kepada YP. “Sanksi diberhentikan dari sebagai PNS dengan tidak hormat, ya mungkin kalau melihat peristiwanya itu, karena korbannya juga cukup banyak,” ujar Deden saat ditemui di Polres Tangsel, Selasa (20/1/2026).

Deden melanjutkan bahwa Disdikbud masih menunggu proses hukum yang berjalan di Polres Tangsel sebelum menjatuhkan sanksi definitif. Ia memastikan bahwa pihaknya akan bersikap tegas. “Yang jelas ini sedang berjalan, proses hukumnya kita tunggu hasilnya seperti apa dan tentu kami akan tegas dalam hal ini. Sesuai dengan pernyataan Pak Wali Kota Tangsel juga ya, tidak ada toleransi untuk kasus seperti ini,” jelasnya.

Pendampingan untuk Korban

Disdikbud, bersama kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, tengah memberikan pendampingan intensif kepada para korban. Pendampingan ini mencakup aspek hukum hingga psikis.

“Kami melakukan pendampingan anak-anak terkait kejiwaannya, psikologisnya. Dan itu yang kami khawatirkan kaitannya dengan masa depan anak-anak supaya tidak ada trauma yang berkepanjangan, tentu harus lebih awal kami menangani itu,” ucap Deden.

Riwayat Mengajar YP

Deden menerangkan bahwa YP telah berstatus sebagai PNS sejak tahun 2010. Sebelum mengajar di SDN 01 Rawa Buntu, YP sempat bertugas di beberapa sekolah lain.

Advertisement

“Sebelumnya di Ciputat Timur, sekarang ke SDN Rawa Buntu 01. Makanya sedang kami telusuri juga mungkin di sekolah-sekolah sebelumnya bagaimana, seperti apa,” katanya.

16 Siswa Menjadi Korban

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan mengungkap bahwa jumlah korban dugaan pencabulan oleh oknum guru di Serpong telah mencapai 16 siswa. Sebagian dari mereka telah resmi melaporkan kejadian tersebut.

“Kami jelaskan bahwa korban pada saat pembuatan LP (laporan) terdapat 9 korban. Namun, dari hasil pemeriksaan, kita mengidentifikasi terdapat 16 korban lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Setiawan kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Selasa (20/1).

Polisi telah memeriksa 16 saksi yang terdiri dari korban, orang tua, pihak sekolah, hingga UPTD PPA Tangsel. Terduga pelaku berinisial YP (54) telah ditangkap pada Senin (19/1) sekitar pukul 19.00 WIB.

Advertisement