Tangerang Selatan – Polisi menetapkan oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial YP (54) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 16 siswa di Serpong, Tangerang Selatan. Tersangka YP juga telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Sudah (menjadi tersangka),” ujar AKP Wira kepada wartawan pada Rabu (21/1/2025).
Tersangka YP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 418 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang digabungkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatannya, YP terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. “Di sana (ancaman hukumannya) 12 tahun (penjara), tadi malam kita tahan,” ungkap AKP Wira.
Penyitaan Akun Media Sosial
Sebelumnya, polisi telah melakukan penyitaan terhadap akun media sosial milik oknum guru berinisial YP. Akun tersebut diduga berisi foto-foto anak-anak yang berpotensi menjadi korban pencabulan yang dilakukannya terhadap 16 siswa SDN di Serpong.
AKP Wira Graha Setiawan, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, menjelaskan bahwa penyitaan akun media sosial tersebut dilakukan untuk kepentingan anak. “Untuk sementara korban yang teridentifikasi adalah laki-laki dan kita juga sudah lakukan penyitaan terhadap media sosial terduga pelaku, di mana media sosial ini memposting beberapa foto-foto anak-anak, kita lakukan penyitaan,” kata AKP Wira kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Selasa (20/1).
Ia menambahkan bahwa penguncian akun media sosial tersebut penting untuk menjaga masa depan anak-anak yang diduga menjadi korban. “Kita lakukan penguncian terhadap media sosial untuk kepentingan anak, karena banyak foto-foto anak yang kita juga belum tahu apakah ini sebagai korban pelecehan atau tidak, namun untuk menjaga masa depan anak, kita lakukan penguncian tersebut,” jelasnya.






