TANGERANG SELATAN – Oknum guru berinisial YP (54) terancam hukuman 12 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap siswa sekolah dasar di Serpong, Tangerang Selatan. Hingga kini, penyidik telah mengidentifikasi sebanyak 25 korban dari aksi bejat YP.
Identifikasi 25 Korban
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira menyatakan, jumlah korban yang dilaporkan terus bertambah. “Kalau yang lapor kemarin sesuai LP 9 orang jadi 1 LP. Memang dalam proses penyidikan kita identifikasi ada 25 (korban),” kata Wira, Rabu (21/1/2026).
YP telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak Selasa malam. Modus operandi pelaku terungkap dalam proses penyelidikan, di mana YP mengiming-imingi para siswa dengan uang jajan dan membelikan mainan untuk melancarkan aksinya.
Jerat UU TPKS
Sebelumnya, YP telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap siswa SDN di Serpong, Tangerang Selatan. Penahanan resmi terhadap tersangka telah dilakukan.
“Sudah (menjadi tersangka),” ujar Wira kepada wartawan.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 418 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal yang menanti YP adalah 12 tahun penjara.
“Di sana (ancaman hukumannya) 12 tahun (penjara), tadi malam kita tahan,” ungkap Wira.






