Berita

Oknum Bea Cukai Sewa Apartemen Jadi ‘Safe House’ Penampungan Uang dan Emas Senilai Rp 40,5 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang. Keenam tersangka tersebut meliputi tiga pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta tiga pihak dari perusahaan swasta. Dalam pengusutan kasus ini, terungkap bahwa para oknum Bea Cukai tersebut menyewa sebuah apartemen yang dijadikan ‘safe house’ khusus untuk menyimpan uang dan barang bukti.

OTT dan Penetapan Tersangka

Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK dilakukan pada Rabu (4/2/2026) di kantor Bea Cukai, Jakarta, yang berhasil mengamankan 17 orang. Setelah melalui proses gelar perkara, KPK secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keenam tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan cabang KPK gedung Merah Putih. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai 24 Februari 2026,” ujarnya.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

  • Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026
  • Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
  • Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
  • Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
  • Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Impor PT Blueray
  • Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray

Apartemen Disulap Jadi ‘Safe House’

Fakta mengejutkan terungkap mengenai modus operandi para oknum Bea Cukai ini. Mereka diduga menyewa sebuah apartemen yang difungsikan sebagai ‘safe house’ untuk menyimpan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta logam mulia (emas).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026) malam, menjelaskan, “Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan.” Ia menambahkan, “Jadi memang ini disewa secara khusus.”

Advertisement

Barang Bukti Senilai Rp 40,5 Miliar Diamankan

Dalam perkara suap ini, KPK berhasil mengamankan total barang bukti senilai Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi, termasuk di ‘safe house’ yang disewa para tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan, “Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar.”

Rincian barang bukti yang diamankan KPK meliputi:

  • Uang tunai dalam bentuk Rupiah: Rp1,89 miliar
  • Uang tunai dalam bentuk Dolar AS: USD 182.900
  • Uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura: SGD 1,48 juta
  • Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang: JPY 550.000
  • Logam mulia seberat 2,5 Kg (setara Rp7,4 miliar)
  • Logam mulia seberat 2,8 Kg (setara Rp8,3 miliar)
  • Satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta

Kasus ini berawal dari dugaan praktik impor barang di mana PT Blueray memberikan sejumlah uang kepada oknum Bea Cukai agar barang yang diimpornya tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement