Berita

Oknum ASN Jakarta Selatan Dimutasi Usai Tebang Pohon Ilegal di Kebayoran Lama

Advertisement

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Bina Marga Jakarta Selatan (Jaksel) dijatuhi sanksi mutasi ke bagian tata usaha (TU) menyusul tindakan penebangan pohon secara ilegal. Sanksi ini diberikan setelah oknum ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

ASN Dipindahkan ke Tata Usaha

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, mengonfirmasi pemindahan tersebut. “(ASN yang menebang pohon) Untuk sementara dipindahkan terlebih dahulu ke TU,” ujar Rifki, Rabu (21/1/2026), dilansir Antara.

Pemeriksaan terhadap oknum ASN tersebut telah dilakukan pada Kamis, 5 Januari 2026. Dinas Bina Marga juga telah menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar penindakan lebih lanjut. Proses selanjutnya kini ditangani oleh instansi yang berwenang karena menyangkut masalah kepegawaian.

“Sedang diproses di Dinas karena kepegawaian. Masih tetap di Dinas. Kita di sudin hanya melakukan BAP lalu melaporkan ke Dinas,” jelas Rifki.

Pohon Ditebang di Jalan Iskandar Muda

Sebelumnya, sebuah pohon yang berada di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dilaporkan ditebang oleh oknum ASN. Penebangan yang diduga di luar prosedur ini pertama kali diungkap oleh Camat Kebayoran Lama, Mustofa Thohir.

Advertisement

“Ya kalau pohon kan pinggir jalan semuanya punya DKI. Itu kelihatan banget di pinggir jalan. Jangankan di pinggir jalan, yang di luar-luaran dalam-dalaman pinggir jalan aja itu punya DKI semua rata-rata,” kata Mustofa Thohir.

Dugaan Motif Penebangan

Hingga kini, motif di balik penebangan pohon tersebut belum diketahui secara pasti. Camat Kebayoran Lama menduga ada permintaan dari pihak tertentu.

“Belum tahu kita. Kita tanya pertama siapa dulu pelakunya, kita belum sampai ke situ (motif). Tapi kayaknya sudah menghadap ke sana dia. Kalau saya sih curiganya ada permintaan dari siapa di situ, cuma kita belum konfirmasi ke yang lain-lain,” imbuh Mustofa Thohir.

Advertisement