Berita

Ojol Tewas Akibat Jalan Rusak, Polisi Banten: Kasus Masih Diselidiki, Belum Ada Tersangka

Advertisement

SERANG, BANTEN – Sebuah peristiwa tragis terjadi di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa (27/1/2026). Seorang tukang ojek bernama Al Amin Maksum dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban setelah anaknya yang diboncengnya meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Kronologi Kecelakaan

Menurut kuasa hukum Al Amin Maksum, Elang Mulyana, kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai kliennya menghantam lubang jalan yang dalam. Akibatnya, motor oleng dan terjatuh.

“Setelah terjatuh, mereka ditabrak mobil ambulans yang berada di belakangnya. Keduanya mengalami luka parah, tetapi korban meninggal dunia,” ujar Elang, Senin (23/2).

Pelaporan dan Permohonan Restorative Justice

Pihak keluarga korban kemudian melaporkan Al Amin Maksum ke Polres Pandeglang dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut mengatur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Menanggapi hal tersebut, Elang Mulyana menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice. Ia berargumen bahwa kliennya juga merupakan korban dari kondisi jalan yang rusak.

“Kami telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHAP. Perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan karena klien kami juga merupakan korban kecelakaan akibat jalan rusak,” katanya.

Elang mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Amin, mengingat penyebab utama kecelakaan adalah kondisi jalan yang buruk. Ia menekankan bahwa tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada penyelenggara jalan, yaitu pemerintah daerah.

“Tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada penyelenggara jalan, yakni pemerintah daerah. Jalan rusak menjadi faktor utama penyebab kecelakaan yang merenggut korban jiwa,” ucapnya.

Advertisement

Pernyataan Polda Banten

Menanggapi isu yang beredar, Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Polisi masih dalam tahap penyelidikan.

“Perlu diketahui, sampai hari ini penyidik Satlantas Pandeglang masih mendalami. Status masih dalam penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral,” kata Maruli dalam jumpa pers hari ini.

Maruli menjelaskan bahwa Al Amin Maksum saat ini berstatus sebagai terlapor, bukan tersangka. Laporan diajukan oleh pihak keluarga korban.

“Statusnya masih terlapor,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Surya Muhammad. Ia menegaskan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka. Rencananya, akan dilakukan gelar perkara di tingkat Polda.

“Seperti disampaikan Kabid Humas, sampai sekarang masih penyelidikan, belum tersangka. Kami akan melakukan gelar perkara di tingkat Polda,” katanya.

Advertisement