Berita

Obat Keras Marak Beredar, Kapolres Bekasi: Picu Tawuran dan Balap Liar

Advertisement

Kota Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan bahwa peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar, khususnya tramadol, telah menjadi akar permasalahan di Kota Bekasi. Obat-obatan ini kerap disalahgunakan oleh pelaku tawuran dan balap liar untuk meningkatkan keberanian.

Obat Keras Picu Tindakan Kriminal

“Kalau kita ketahui bahwasanya banyak permasalahan-permasalahan yang ada di Kota Bekasi ini antara lain disebabkan oleh obat-obatan keras tanpa izin edar tersebut,” ujar Kusumo dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).

Ia menambahkan, indikasi penyalahgunaan obat keras terlihat jelas pada kasus tawuran dan balap liar. “Seperti ada permasalahan tawuran, kemudian juga ada balap liar. Ini indikasi-indikasi untuk meningkatkan adrenalin keberanian ini antara lain dengan konsumsi obat-obatan tersebut,” jelasnya.

Transaksi Ilegal di Media Sosial

Kusumo mengungkap bahwa transaksi jual-beli tramadol ilegal banyak terjadi melalui media sosial. Para pembeli tergiur dengan harga murah dan efek obat yang dianggap signifikan.

Advertisement

“Satu kantong ini paling hanya sekitar Rp 5.000-an yang kuning, kemudian ini, ini juga berapa ini? Rp 10 ribu satu (butir) ini. Karena efeknya ya ini aja jadi lebih berani,” terangnya, merujuk pada harga obat yang dijualnya.

17 Tersangka Diamankan, Ribuan Butir Obat Disita

Dalam operasi penindakan terhadap warung dan toko yang menjual obat keras secara ilegal, polisi berhasil menangkap 17 tersangka penjual. Petugas juga menyita sebanyak 12.649 butir pil yang terdiri atas tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto 138 ayat 2 dan 3, atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar.

Advertisement