Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengambil langkah tegas untuk memulihkan kepastian hukum hak atas tanah milik transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno.
Tiga Langkah Pemulihan Hak Tanah
Menteri Nusron memaparkan tiga langkah utama yang akan diambil. “Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/Kepala BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan,” ungkap Menteri Nusron dalam keterangan tertulis, Selasa (10/02/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron usai pertemuan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kepemilikan sertipikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Seiring waktu, pada tahun 2010 terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut, yang sebagian besar merupakan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh para transmigran. Selain itu, terjadi banyak peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak-pihak tertentu.
Pada tahun 2019, atas permohonan kepala desa setempat, terbit surat permohonan pembatalan sertipikat. Setelah melalui mekanisme yang panjang dan mengacu pada Pasal 11 dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan sebanyak 717 sertipikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare.
“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek,” ungkap Nusron. Ia menambahkan bahwa proses ini sudah melalui mediasi panjang sejak Januari 2025, namun belum semua pihak mencapai kesepakatan. “Kami akan melakukan mediasi lagi,” tegas Nusron.
Ganti Rugi dan Solusi Tuntas
Dalam mediasi yang akan datang, Nusron meminta pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang haknya akan dipulihkan. Harapannya, kesepakatan tersebut dapat memberikan solusi yang menguntungkan bagi perusahaan maupun masyarakat.
“Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya masalah tuntas. Sekali lagi, kami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujar Nusron.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah mengapresiasi respons cepat Kementerian ATR/BPN terhadap permasalahan yang dihadapi para transmigran. Ia menyatakan akan ikut mengawal dan mengirim tim ke lapangan untuk menyelesaikan konflik tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN juga kepada Menteri ESDM yang telah merespons secara cepat,” tutur Muhammad Iftitah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa hingga permasalahan tuntas, pihaknya akan meninjau Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC di area tersebut dan membekukan IUP perusahaan. “Seperti yang disampaikan Pak Menteri ATR/Kepala BPN, akan ditindaklanjuti dan mengkaji ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” pungkas Tri Winarno.






