Berita

Notaris Ungkap Transaksi Rp 809 M ke Gojek Terkait Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Advertisement

Seorang notaris, Jose Dima Satria, mengungkapkan adanya catatan transaksi uang masuk ke PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) senilai Rp 809 miliar. Jose menegaskan transaksi tersebut merupakan peningkatan modal, bukan utang piutang. Pengakuan ini disampaikan Jose saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (13/1/2026).

Kesaksian Notaris Jose Dima Satria

Dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan), jaksa mendalami pencatatan Jose terkait akta notaris PT AKAB pada Oktober 2011.

Jaksa bertanya, “Jadi pak, yang di berdasarkan keputusan pemegang saham, keputusannya adalah persetujuan peningkatan modal di mana yang mengambil bagian peningkatan modal tersebut adalah PT Go-to, Gojek, Tokopedia.” Jose membenarkan adanya transaksi tersebut.

Ketika ditanya mengenai nilai transaksi, Jose menjawab, “Rp 809 miliar.” Jaksa kemudian mengklarifikasi apakah transaksi tersebut merupakan utang piutang.

“Bahwa Rp 809 miliar transaksi AKAB tadi, penyertaan uang tadi. Itu utang piutang dalam akta notaris Saudara?” tanya jaksa. Jose dengan tegas menjawab, “Tidak Pak, peningkatan modal.” Ia kembali menegaskan, “Bukan utang piutang ya?” “Bukan,” jawab Jose.

Jose juga menyatakan tidak mengetahui apakah transaksi tersebut terkait penjualan saham Google.

Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Sebelumnya, jaksa menyebutkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengetahui bahwa laptop Chromebook tidak dapat digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Jaksa menduga Nadiem menjalankan pengadaan tersebut untuk kepentingan bisnis.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chroomebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T. Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan pada Senin (5/1).

Advertisement

Jaksa menambahkan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun ajaran 2020-2022 diduga telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Hal ini dilakukan dengan menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia melalui pengadaan tersebut.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ungkap jaksa.

Uang Rp 809 miliar tersebut diperoleh Nadiem melalui PT AKAB dan Gojek yang didirikannya. Penambahan kekayaan ini tercatat dalam LHKPN Nadiem pada 2022 sebagai perolehan harta jenis surat berharga.

“Yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” papar jaksa.

Bantahan dan Kerugian Negara

Pihak pengacara Nadiem Anwar Makarim telah membantah keterlibatan kliennya dalam kasus korupsi ini dan menyangkal Nadiem diperkaya Rp 809 miliar.

Jaksa menyatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 triliun. Angka ini terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Advertisement