Berita

Nenek Saudah Lapor ke DPR Usai Diduga Jadi Korban Kekerasan Tolak Tambang Ilegal

Advertisement

Nenek Saudah (67), yang diduga menjadi korban kekerasan saat menolak aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Rao, Pasaman, Sumatera Barat, telah melaporkan kejadian tersebut kepada Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (2/2/2026), Nenek Saudah menceritakan langsung kronologi peristiwa yang dialaminya kepada para wakil rakyat.

Audiensi dengan Komisi XIII DPR

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya dan Wakil Ketua Sugiat Santoso. Dari pihak pemerintah, hadir pula perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selaku Dirjen Pelayanan dan Kepatutan, Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah, serta Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshor. Nenek Saudah sendiri didampingi oleh pihak keluarga dan kuasa hukumnya.

Dalam kesaksiannya, Nenek Saudah menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan.

“Saya sebagai korban yang bernama Saudah berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tiada ku sangka begini atas kejadian ini yang akan sampai aku ke sini,” ujar Nenek Saudah.

Ia menambahkan, “Mendengar semua yang Ibu katakan, Bapak katakan semua, saya berterima kasih sebanyak-banyaknya.”

Advertisement

Kesimpulan Rapat dan Desakan

Audiensi tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan penting. Komisi XIII DPR mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pidana yang menimpa Nenek Saudah.

Salah satu poin kesimpulan menyatakan, “Komisi XIII DPR mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas sesuai KUHP terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran pidana dan HAM yang dialami Nenek Saudah yang dilakukan oleh pemilik dan pekerja tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.”

Selain itu, Komisi XIII DPR juga menyoroti keberadaan tambang ilegal di Kecamatan Rao, Pasaman, dan mendesak agar segera ditertibkan. Komisi tersebut juga meminta Kemenkumham, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mengawal proses penegakan hukum serta memastikan pemulihan hak asasi korban secara komprehensif, termasuk keadilan hukum.

Poin kesimpulan lainnya menegaskan, “Komisi XIII DPR mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban ilegal yang beroperasi di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat yang sesuai dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2020 dan No 32 tahun 2009.”

Advertisement