Siti Kholijah, nenek dari Fandi Ramadan, seorang anak buah kapal (ABK) yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan 2 ton sabu, hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk memberikan dukungan. Ia memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto agar membebaskan cucunya dari tuntutan hukuman mati.
Permohonan Langsung dari Nenek Terdakwa
“Demi Allah dia tidak bersalah. Demi Tuhan saya tahu dia tak bersalah. Cucu saya itu di ketiak saya saja sehari-hari. Kalau azan, dia pergi ke masjid. Setiap lima waktu tidak pernah tinggal,” ujar Siti Kholijah di PN Batam, dilansir detikSumut, Senin (23/2/2026).
Siti menambahkan bahwa Fandi kerap membantu keluarga, termasuk membiayai sekolah adiknya. Ia berharap cucunya dapat dibebaskan agar kembali berkumpul dengan keluarga di Medan. “Dapatkan seperak, dua perak, membantu adiknya di sekolah. Itulah dia,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Siti secara terbuka meminta bantuan kepada Presiden RI agar memberikan perhatian terhadap perkara yang menjerat cucunya. “Saya minta sama Pak Prabowo, tolonglah bebaskan cucu saya. Dia murni memang tidak bersalah,” pintanya.
Tuntutan Hukuman Mati untuk Enam Terdakwa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap empat warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara asing (WNA) asal Thailand yang terlibat dalam penyelundupan 2 ton sabu di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Gustirio dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tiwik, didampingi anggota majelis Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati serta memerintahkan para terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” kata JPU dalam persidangan, Kamis (5/2).
Enam terdakwa yang dituntut pidana mati adalah:
- Dua WNA asal Thailand: Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube
- Empat WNI: Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir





