Seorang nakhoda kapal bernama Mujar dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara minyak goreng (migor) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/1/2026). Mujar mengaku gajinya tidak lagi lancar setelah terdakwa perkara migor, Ariyanto Bakri, ditetapkan sebagai tersangka.
Kesaksian Mujar di Pengadilan Tipikor
Dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, Mujar menjelaskan bahwa Ariyanto memiliki dua kapal yang ditambat di Batavia Marina, yaitu kapal Scorpio dan kapal Sosai. Mujar bertugas sebagai nakhoda untuk kedua kapal tersebut.
“Kepemilikannya Pak Ariyanto Bakri,” ujar Mujar saat ditanya jaksa mengenai kepemilikan kapal tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa dirinya ditugaskan sebagai nakhoda untuk kedua kapal itu.
Gaji dan Perawatan Kapal
Hakim kemudian mendalami soal gaji yang diterima Mujar untuk merawat kedua kapal tersebut. Mujar menyatakan gajinya sebesar Rp 5,5 juta per bulan untuk mengurus kedua kapal tersebut, dan tidak ada orang lain yang mengurusnya.
“Gaji saya Rp 5,5 juta per bulan,” jawab Mujar ketika ditanya hakim mengenai besaran gajinya. Ia menambahkan bahwa gaji tersebut untuk dua kapal dan ia adalah satu-satunya yang mengurusnya.
Mujar juga mengungkapkan bahwa gajiannya kini tidak lancar setelah Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka. “Semenjak bapak lancar, tapi sekarang ini ada perubahan,” kata Mujar saat ditanya hakim mengenai kelancaran gajinya.
Hakim kemudian menanyakan apakah Mujar masih mengurus kapal tersebut dan apakah statusnya sebagai nakhoda sudah diputus. “Sementara ini mungkin saya masih ngurus, Pak,” jawab Mujar.
Dakwaan Kasus Migor
Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak juga video terkait kasus ini:
Eks Ketua PN Jakpus Disebut Terima USD 1 Juta di Suap Vonis Lepas Migor






