Labuan Bajo – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan nakhoda dan seorang anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal KMP Putri Sakinah. Insiden nahas ini terjadi di perairan Selat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Penetapan Tersangka Setelah Gelar Perkara
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda NTT menggelar perkara di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat pada Kamis (8/1/2026). Gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, Jumat (9/1/2026).
Dua Tersangka Diduga Lalai
Dua tersangka yang ditetapkan berinisial L selaku nakhoda kapal dan M sebagai ABK bagian mesin (KKM/BAS). Keduanya diduga memiliki peran dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya,” jelas Henry.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara lima tahun karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.






