Seorang nahkoda kapal bernama Mujar dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara minyak goreng (migor). Mujar mengungkapkan bahwa gajinya tidak lagi lancar setelah terdakwa dalam perkara migor, Ariyanto Bakri, ditetapkan sebagai tersangka. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 14 Januari 2026. Para terdakwa yang menjalani persidangan adalah Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
Kesaksian Mujar di Pengadilan Tipikor
Mujar menjelaskan bahwa Ariyanto Bakri memiliki dua unit kapal yang ditambat di Batavia Marina, yaitu Kapal Scorpio dan Kapal Sosai. Saat ditanya oleh jaksa mengenai kepemilikan kapal tersebut, Mujar menjawab, “Kepemilikannya Pak Ariyanto Bakri.”
Ia juga mengonfirmasi tugasnya sebagai nahkoda untuk kedua kapal tersebut. Jaksa kemudian mendalami mengenai gaji yang diterima Mujar untuk merawat kedua kapal tersebut. Mujar menyatakan bahwa gajinya adalah Rp 5,5 juta per bulan untuk mengurus kedua kapal tersebut, dan tidak ada orang lain yang mengurusnya.
Lebih lanjut, Mujar menyampaikan bahwa Ariyanto biasanya menggajinya menggunakan uang tunai dalam bentuk rupiah. Namun, ia mengaku gajiannya kini tidak lancar setelah Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka. “Lancar gajinya?” tanya hakim. “Semenjak bapak lancar, tapi sekarang ini ada perubahan,” jawab Mujar. Hakim kemudian meminta Ariyanto untuk memperhatikan kesaksian tersebut, “Biar didengar Pak Ari biar dikirim lagi. Masih Saudara rawat kan? Masih Saudara belum diputus hubungan Saudara nahkodanya? Atau sudah diputus?” Hakim menambahkan, “Sementara ini mungkin saya masih ngurus pak,” jawab Mujar.
Dakwaan Terkait Suap dan TPPU
Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk memengaruhi vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan bahwa suap tersebut diberikan secara bersama-sama oleh Marcella.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei. Mereka bertindak sebagai perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






