Berita

Nadiem Makarim Yakin Bebas Kasus Korupsi Chromebook, Ungkap Kejanggalan Harga

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan keyakinannya dapat terbebas dari jerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia mengaku tidak mengetahui adanya penerimaan uang oleh anak buahnya terkait proyek tersebut.

Klaim Tak Tahu Penerimaan Uang

“Saya cukup kaget ya, sudah sangat banyak saksi-saksi ini yang menerima uang dalam bentuk gratifikasi, tetapi semuanya mengaku di hari ini saksinya pada mengaku bahwa mereka tidak pernah memberitahukan saya mengenai penerimaan uang,” ujar Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Nadiem menambahkan, para saksi yang dihadirkan di persidangan juga mengaku tidak pernah menerima perintah darinya untuk menerima uang tak resmi tersebut. “Mereka tidak menginfokan kepada saya maupun mereka semuanya mengaku tidak pernah diperintah oleh saya untuk menerima uang tersebut. Dan itu hal kejanggalan yang saya tidak kaget bahwa ini terjadi,” tuturnya.

Bingung Soal Kemahalan Harga

Lebih lanjut, Nadiem mengungkapkan kebingungannya terkait tuduhan adanya kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook. Ia menjelaskan bahwa pengadaan melalui sistem e-katalog bersifat transparan dan dapat diakses oleh siapa saja.

“Tapi yang kedua juga menyadari bahwa dalam proses e-katalog ini banyak masyarakat tidak menyadari bahwa e-katalog itu adalah katalog yang bisa diakses semua orang dan transparan harganya. Kan saya bingung ini, kemahalannya di mana?” tanyanya.

Nadiem memaparkan bahwa harga dalam e-katalog dipilih berdasarkan survei harga yang termurah, bahkan setelah dipilih masih ada proses negosiasi untuk menurunkan harga lebih lanjut. “Nah, tadi saksi-saksi menjelaskan, setiap ronde proses bahwa semua harga di katalog itu sudah dilakukan survei harga di dalam e-katalog, setelah itu di- ranking, dan dipilih yang termurah. Bahkan setelah dipilih yang termurah, ada proses negosiasi lagi, harganya turun lagi. Jadi ini sangat membingungkan,” jelasnya.

Kewenangan Harga Bukan di Menteri

Nadiem menegaskan bahwa kewenangan penetapan harga berada di tangan vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), bukan menteri atau kementerian.

Advertisement

“Pertama, kewenangan harga itu antara vendor dan LKPP, tidak ada urusannya dengan menteri apalagi Kementerian. Dan yang kedua, LKPP adalah yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan memverifikasinya. Jadi saya bingung satu, kenapa kemahalan harga dan kedua, apa urusannya dengan saya dalam pengadaan e-katalog ini?” imbuhnya.

Ia juga menyatakan bahwa para saksi di persidangan telah menerangkan tidak ada intervensi menteri dalam proses pengadaan melalui e-katalog. “Semua saksi tadi sudah mengaku tidak ada intervensi menteri di dalam proses pengadaan, mereka bilang ga pernah ketemu saya, tidak pernah diperintah oleh saya. Ini kejanggalan. Sekarang mohon ditanya, siapa yang bertanggung jawab terhadap harga di e-katalog? Apakah menteri? Sudah jelas tidak,” tegasnya.

Harap Bebas Berdasarkan Kejanggalan

Nadiem optimistis dapat bebas dari perkara ini jika kejanggalan-kejanggalan yang ia paparkan dapat dibuktikan di persidangan.

“Kewenangan dari direktur saja di bawah saya empat level di bawah tidak bisa menentukan, apalagi menteri. Itu merupakan suatu hal mungkin akan menjadi kunci daripada kasus saya, dan InsyaAllah saya akan bebas saat ini dibuktikan,” harapnya.

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Eksepsi yang diajukannya sebelumnya telah ditolak oleh hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement