Berita

Nadiem Makarim Ungkap Sempat Alami Pendarahan Saat Sidang Korupsi Pengadaan Laptop

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengalami pendarahan dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kondisi ini membuatnya harus dibantarkan selama empat hari untuk mendapatkan penanganan medis.

Kondisi Kesehatan Nadiem di Persidangan

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026. Sebelum persidangan dimulai, Nadiem ditanyai mengenai kesehatannya oleh majelis hakim.

“Untuk hari ini Saudara Terdakwa sehat?” tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

“Sehat, Yang Mulia. Terima kasih. Siap menjalani sidang,” jawab Nadiem.

Majelis hakim kemudian mendalami lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pembantaran selama proses hukum berlangsung. Nadiem membenarkan bahwa ia sempat mengalami pendarahan yang memerlukan perawatan medis di rumah sakit.

“Selama dua Minggu ini ada pembantaran atau seperti apa?” tanya hakim.

“Ada, Yang Mulia. Ada empat hari untuk menerima perawatan karena saya mengalami pendarahan. Tapi alhamdulillah di rumah sakit berhasil ditangani, dari hari Rabu sampai dengan hari sampai Minggu,” jelas Nadiem.

Advertisement

Perawatan Medis Nadiem

Nadiem menjalani perawatan di rumah sakit tersebut mulai dari Rabu, 18 Februari 2026, hingga Minggu, 22 Februari 2026. Hakim kembali mengonfirmasi detail waktu perawatan tersebut.

“Jadi Rabu tanggal 18 masuk rumah sakit dan keluar di tanggal 22 hari Minggu?” tanya hakim.

“Betul, Pak,” jawab Nadiem.

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek pengadaan tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi terkait dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan 10 orang saksi untuk memberikan keterangan.

Advertisement