Berita

Nadiem Makarim Tanggapi Sebutan ‘The Real Menteri’ untuk Stafsus Jurist Tan

Advertisement

Mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek, Jumeri, menyebut buron Jurist Tan sebagai ‘the real menteri’ di lingkungan Kemendikbudristek. Pernyataan ini muncul saat Jumeri dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Nadiem Bantah Beri Kewenangan

Menanggapi hal tersebut, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapa pun di luar struktur formal. “Saya tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapapun di luar kewenangan formal mereka,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Nadiem menilai keterangan para saksi di persidangan terasa janggal. Ia menyoroti kesamaan pernyataan yang dikeluarkan oleh para saksi. “Ini sangat lucu bahwa semua kesaksian BAP mengerucut kepada statement yang sama. Bahkan hakim pun menyebut diulang-ulang dan teks-nya sama antara dua, dua saksi,” ujarnya.

Menurut Nadiem, kesamaan kesaksian para saksi ini seperti copy paste dan menimbulkan kecurigaan. “Dan tadi, Hakim pun menyebut, aneh sekali. Kok jawaban BAP-nya antara dua sampai tiga saksi yang berbeda, sama semua? Seperti copy paste gitu. Ini menimbulkan kecurigaan gitu. Semua statement-nya sama,” ucapnya.

Jurist Tan Disebut ‘The Real Menteri’

Sebelumnya, Jumeri menyebut Jurist Tan, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Nadiem, sebagai ‘the real menteri’ di Kemendikbudristek. Pengakuan ini terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Jumeri.

Jaksa penuntut umum menanyakan maksud Jumeri menyebut Jurist Tan sebagai ‘the real menteri’. “Di BAP Saudara, saksi Jumeri, langsung saja tanggal 10 September, Saudara menjelaskan, Saudara kenal dengan orang-orang nama Ibrahim Arief, Fiona, Jurist Tan sebagai orang dekatnya Pak Terdakwa Nadim Anwar Makarim. Lalu Saudara jelaskan Jurist Tan ini bahkan sebagai ‘the real menteri’. Coba Saudara ceritakan apa maksudnya?” tanya jaksa.

Advertisement

Jumeri menjelaskan bahwa sebutan itu muncul karena Nadiem sering menyampaikan bahwa omongan Jurist adalah omongannya. Hal ini membuat para staf berpandangan bahwa Jurist dan Nadiem merupakan satu kesatuan.

“Jadi Pak Menteri Nadim Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa omongan Jurist itu adalah omongan saya. Jadi kemudian kami berpandangan bahwa antara Mas Menteri dengan Mbak Jurist satu kesatuan. Karena memang beberapa kali Mas Menteri menyatakan dalam rapatnya bahwa apa yang dikatakan Jurist adalah perkataan saya,” ujar Jumeri.

Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Nadiem telah mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut, namun hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement