Berita

Nadiem Makarim Klarifikasi Tudingan ‘Kunci’ Chromebook dalam Pengadaan Laptop Pendidikan

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan klarifikasi mengenai tudingan bahwa kebijakan pengadaan laptop melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 telah ‘mengunci’ penggunaan Chromebook sebagai satu-satunya pilihan. Nadiem menegaskan bahwa Chromebook bukanlah sebuah merek laptop, melainkan sebutan untuk perangkat yang menjalankan sistem operasi Chrome OS.

Klarifikasi Istilah Chromebook

Dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026), Nadiem Makarim menyatakan, “Saya ingin mengklarifikasi bahwa Chromebook itu bukan merek laptop dan bukan produk tertentu. Kebijakannya itu Chrome OS, yang kebetulan laptop-laptop yang berbagai merek semua, kalau software Chrome OS dibilangnya Chromebook.”

Penjelasan ini merespons isi surat dakwaan terkait Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Lampiran X Permendikbud tersebut memang menyebutkan spesifikasi perangkat komputer berupa laptop dengan sistem operasi Chrome dan device management yang teraktivasi Chrome Education Upgrade.

Tidak Ada Kebijakan Memilih Merek Tertentu

Nadiem Makarim menekankan bahwa tidak ada kebijakan yang secara spesifik memilih merek laptop tertentu dalam pengadaan tersebut. Ia kembali menegaskan, “Jadi, tidak ada kebijakan itu memilih produk tertentu. Itu mohon diklarifikasi karena banyak sekali tadi pembahasan Chromebook itu adalah produk. Chromebook adalah laptop yang menggunakan software Chrome OS.”

Ia juga menyinggung anggapan bahwa Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 telah mengunci pengadaan digitalisasi pendidikan untuk menggunakan Chromebook. Menurut Nadiem, Permendikbud tersebut sebenarnya tidak mengatur spesifikasi teknis laptop secara rinci.

Advertisement

Perbandingan dengan Permendikbud Sebelumnya

Nadiem Makarim membandingkan kebijakan yang ia tandatangani dengan Permendikbud DAK tahun-tahun sebelumnya. Ia menyatakan bahwa peraturan menteri di era sebelumnya justru secara eksplisit mengunci sistem operasi tertentu.

“Kenyataannya, Pak, di Permen DAK 2019 yang dibuat oleh Pak Muhadjir, Permen DAK selalu dikunci operating system -nya. Di 2019, dikunci Windows, dan di Permen DAK 2020 yang saya tanda tangani karena saya sudah menjadi menteri, dikunci Windows. Saya mengunci Windows,” ungkap Nadiem.

Ia menambahkan bahwa Permendikbud yang ia keluarkan merupakan hasil kerja tim di Kemendikbudristek dan hanya memformalisasi spesifikasi yang telah dibuat oleh Direktur dan Dirjen terkait. Oleh karena itu, ia merasa tudingan bahwa Permendikbud tersebut mengunci pengadaan pada Chromebook adalah sebuah kekeliruan.

Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement