Berita

Nadiem Makarim Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini, Siap Buktikan Tak Bersalah

Advertisement

JAKARTA – Sidang dakwaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dijadwalkan kembali digelar hari ini, Senin (5/1/2026). Persidangan ini sempat tertunda dua kali sebelumnya karena Nadiem masih dalam masa pemulihan kesehatan.

Agenda Pembacaan Dakwaan

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, mengonfirmasi bahwa sidang akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Hatta Ali. Agenda utama hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

“Bahwa benar, hari ini dijadwalkan kembali sidang perkara tipikor dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung PN Jakpus, ruang Hatta Ali dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar Firman dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Nadiem Siap Buktikan Diri Tidak Bersalah

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, memastikan kliennya akan hadir secara langsung dalam persidangan hari ini. Ari menyatakan bahwa Nadiem memiliki keinginan kuat untuk segera menyelesaikan persoalan hukum ini dan membuktikan ketidakbersalahannya.

“Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang besok (hari ini), karena beliau ingin segera selesai masalahnya, dan membuktikan ke masyarakat bahwa dia bukan koruptor,” ungkap Ari saat dikonfirmasi pada Minggu (4/1/2026).

Advertisement

Dua Kali Penundaan Sidang

Sidang pembacaan dakwaan Nadiem awalnya dijadwalkan pada Senin (16/12/2025). Namun, persidangan terpaksa ditunda karena Nadiem harus menjalani perawatan intensif pascaoperasi di rumah sakit.

Meskipun demikian, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan).

Jaksa menyebutkan bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook dan CDM ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Penjadwalan ulang sidang Nadiem kemudian dilakukan pada Selasa (23/12/2025). Namun, jaksa kembali melaporkan bahwa kondisi Nadiem belum sepenuhnya pulih pascaoperasi, sehingga persidangan kembali ditunda hingga hari ini.

Advertisement