Berita

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Kasus Korupsi Meski Alami Reinfeksi Luka Keempat Kali

Advertisement

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan kondisinya saat ini mengalami reinfeksi luka untuk keempat kalinya. Meskipun membutuhkan perawatan lebih lanjut, Nadiem menegaskan kesiapannya untuk mengikuti sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang digelar hari ini, Senin (19/1/2026).

Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menanyakan kondisi kesehatan Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “Kami tanyakan kepada Terdakwa, gimana kondisi kesehatan hari ini?” ujar hakim Purwanto.

Menjawab pertanyaan hakim, Nadiem memaparkan kondisinya. “Terima kasih, Yang Mulia. Memang kondisi kesehatan saya pada saat ini saya mengalami reinfeksi daripada luka saya sehingga membutuhkan perawatan dan masih membutuhkan perawatan,” jawab Nadiem.

Nadiem menjelaskan bahwa reinfeksi tersebut disebabkan oleh kurangnya menjaga kebersihan di rumah tahanan. “Dokternya pun bilang reinfeksi ini disebabkan karena kondisi yang tidak bisa dijaga higienisnya di dalam rumah tahanan. Jadi ini sudah reinfeksi keempat kali yang sudah terjadi, Yang Mulia. Demikian, terima kasih,” ungkap Nadiem.

Kesiapan Menghadapi Sidang

Meskipun demikian, Nadiem menyatakan kesiapannya untuk menjalani persidangan. “Namun saya siap menghadapi sidang hari ini. Namun mungkin setelahnya saya masih membutuhkan perawatan untuk memastikan pemulihan,” tuturnya.

Advertisement

Hakim kembali memastikan kesiapan Nadiem. “Tapi untuk mengikuti persidangan ini bisa ya?” tanya hakim. “Bisa, Yang Mulia. Saya mau sidang,” jawab Nadiem dengan tegas.

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi terkait kasus ini, namun hakim menolak eksepsi tersebut. Sidang kini dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement