Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan kebingungannya terhadap surat dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem secara khusus menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada tahun 2022 yang dijadikan dasar oleh jaksa.
Nadiem Pertanyakan Tuduhan Jaksa
Dalam pembacaan eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026), Nadiem Makarim mengungkapkan keheranannya atas dakwaan yang menyebutkan penerimaan uang sebesar Rp 809 miliar.
“Dakwaan menjelaskan uang Rp 809 miliar diterima oleh saya dan sudah menjadi kekayaan diri saya atas dasar LHKPN pada tahun 2022 yang mencatat adanya perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5,5 triliun. Dakwaan ini sangat membingungkan bagi saya,” ujar Nadiem Makarim.
Ia menambahkan, dirinya bingung karena dakwaan tersebut menyebutkan penerimaan aliran dana di satu sisi, dan di sisi lain menyebutkan peningkatan surat berharga sebagai bukti memperkaya diri.
“Pertama saya bingung karena di satu bagian dakwaan yang menyebut saya menerima aliran dana, dan di bagian lain dakwaan yang disebut sebagai bukti memperkaya diri adalah peningkatan surat berharga. Apakah tuduhannya saya menerima uang atau menerima surat berharga? Bingung saya,” tuturnya.
Kekayaan Murni dari Saham PT AKAB
Nadiem Makarim mengklaim bahwa sumber kekayaannya tidak dijelaskan secara lengkap oleh jaksa dan hanya bersumber dari saham PT AKAB. Ia menegaskan bahwa peningkatan surat berharga di LHKPN tahun 2022 murni disebabkan oleh lonjakan harga saham GoTo saat penawaran umum perdana (IPO).
“Yang dengan sangat mudah bisa didapatkan dari pelaporan pajak saya. Kekayaan saya hanya ada satu sumber utama, yaitu nilai saham saya di PT AKAB. Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp 250-300/saham, jadi kekayaan saya tercatat di 2022 sebesar Rp 4,8 triliun,” jelasnya.
Dinamika Harga Saham Pengaruhi Nilai Kekayaan
Lebih lanjut, Nadiem memaparkan bahwa kekayaannya mengalami penurunan pada tahun 2023 dan 2024. Penurunan ini, menurutnya, murni dipengaruhi oleh dinamika harga saham, bukan karena korupsi.
“Di tahun 2023, saat kisaran harga saham Goto drop ke sekitar Rp 100, total kekayaan saya pun turun drastis ke Rp 906 miliar. Di tahun 2024, di mana kisaran harga GoTo drop lagi ke Rp 70-80/saham, kekayaan saya turun lagi ke Rp 600 miliar,” ungkapnya.
Nadiem juga menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak menjelaskan hubungan antara transaksi Rp 809 miliar dengan laporan kekayaannya, dan menyebut surat dakwaan tersebut tidak cermat serta tidak jelas.
“Siapa pun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya, karena bertumpu kepada satu angka saja harga saham GoTo yang terbuka untuk publik. Dakwaan saya tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp 809 miliar dengan laporan kekayaan saya, karena memang faktanya tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya,” tegasnya.
Dakwaan Kasus Pengadaan Laptop
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Kerugian negara tersebut berasal dari:
- Kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan menyatakan bahwa kerugian negara atas kemahalan harga Chromebook tercatat dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Sementara itu, kerugian negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat diperkirakan sebesar USD 44.054.426 atau setara Rp 621.387.678.730.
Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






