Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membantah pernah memerintahkan kelanjutan pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2018, meskipun pengadaan tersebut pernah gagal. Nadiem menegaskan bahwa yang ia minta untuk dilanjutkan adalah rekomendasi paket pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) secara umum.
Nadiem Klarifikasi Makna ‘Go Ahead’
Bantahan ini disampaikan Nadiem saat menanggapi keterangan mantan Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad, yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026).
Dalam persidangan, Nadiem sempat bertanya kepada Hamid mengenai pemahamannya terhadap istilah ‘go ahead’. “Waktu saya tanya bilang go ahead yang dimaksudkan saya itu ‘go ahead‘ hanya dengan Chrome atau go ahead dengan Chrome, sebagian besar Chrome tapi juga ada laptop Windows-nya?” tanya Nadiem.
Hamid menjawab bahwa yang ia tangkap adalah ‘go ahead‘ dengan Chromebook. “Yang saya tangkap itu dengan Chromebook,” jawab Hamid. Nadiem kemudian menimpali, “Walaupun rekomendasinya ini ya.” Hamid membenarkan, “Iya, karena kan sebagian besar itu kan Chromebook, jadi saya menganggap bahwa itu lah yang direkomendasi.”
Hamid mengaku mengartikan ucapan ‘go ahead‘ Nadiem sebagai persetujuan untuk melanjutkan pengadaan Chromebook. Nadiem kembali mengklarifikasi, “Jadi Bapak menganggap karena kebanyakan chrome tidak semuanya chrome, bahwa itu adalah go ahead dengan Chromebook?” Hamid menjawab, “Iya.” Nadiem kembali bertanya, “Bapak masih yakin bahwa yang saya bilang go ahead Chromebook bukan go ahead saja?” Hamid menjawab, “Seingat saya go ahead dengan Chromebook.”
Nadiem: ‘Go Ahead’ untuk Laksanakan Rekomendasi
Di titik inilah Nadiem membantah keterangan Hamid. Ia menyatakan bahwa ‘go ahead‘ yang ia ucapkan bukan merujuk pada Chromebook secara spesifik. “Satu hal adalah yang ingin saya tekankan sekali lagi adalah go ahead itu artinya silakan, presentasi itu menghendak suatu rekomendasi dan rekomendasi itu yang saya mau bilang silakan, laksanakan. Perbedaan antara suatu perintah dan suatu persetujuan itu sangat penting,” ujar Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem juga membantah telah memerintahkan pembelian laptop. Ia mengaku tidak pernah mengeluarkan perintah apa pun terkait hal tersebut. “Yang kedua adalah saya sama seperti Pak Hamid juga tidak pernah menerima laporan mengenai apa uji pilot yang terjadi sebelumnya sampai kasus ini dimulai. Saya tidak pernah dalam proses ini tadi ada perkataan mengenai menyuruh membeli laptop atau apa, saya tidak pernah menyuruh itu dan tidak pernah melakukan perintah apa pun dalam pembelian laptop,” tegas Nadiem.
Sebelumnya, Hamid Muhammad menyatakan bahwa Nadiem meminta pengadaan laptop Chromebook dilanjutkan meskipun pernah gagal pada 2018, karena menurutnya Chromebook tidak cocok untuk program Kemendikbudristek.
Rekomendasi TIK Meliputi Chrome dan Windows
Terpisah di sela-sela sidang, Nadiem menjelaskan bahwa persetujuannya bukan untuk pengadaan yang eksklusif menggunakan Chromebook. Ia menyatakan rekomendasi dalam paket pengadaan TIK tersebut mencakup perangkat dengan sistem operasi Chrome dan Windows.
“Alhamdulillah hari ini terbukti bahwa yang saya persetujui itu adalah bukan eksklusif chrome tapi ternyata Chrome dan Windows. Kombinasi di mana kebanyakan Chrome, itulah dimana itu adalah dua-duanya Chromebook dan Windows,” jelas Nadiem.
Nadiem juga berpendapat bahwa pemilihan sistem operasi Chrome OS justru dapat menurunkan harga laptop dan membawa banyak manfaat. “Dan beliau juga menyebut integritas saya sangat tinggi. Dan Alhamdulillah salah satu saksinya menyebut bahwa keputusan untuk memilih chrome OS yang gratis justru menurunkan harga daripada laptop bukan malah meningkatkan harganya,” ujar Nadiem.
Ia menambahkan, “Dan juga saksi juga menyebut bahwa berbagai banyak benefit daripada penggunaan chrome yaitu kontrol terpusat, menghindari pornografi, memblokir konten negatif seperti judi online, pornografi.”
Kesaksian Hamid Muhammad
Hamid Muhammad sebelumnya memaparkan bahwa uji coba Chromebook mengalami kegagalan akibat keterbatasan jaringan listrik dan internet, serta ketidakcocokan dengan aplikasi pendidikan yang sudah ada. Ia menyebutkan bahwa informasi kegagalan tersebut telah disampaikan kepada Tim Wartek, termasuk Ibrahim Arief alias Ibam, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.
Jaksa kemudian menanyakan apakah informasi kegagalan tersebut juga disampaikan dalam rapat dengan Nadiem. Hamid menyatakan tidak ada tanya jawab spesifik mengenai kegagalan tersebut dalam rapat yang dimaksud. “Tidak ada tanya jawab di situ, Pak,” jawab Hamid.
Jaksa kembali mendesak, “Jadi langsung aja Menteri yang punya otoritas sebagai Menteri memerintahkan ‘Go ahead‘, ‘Go ahead with Chromebook‘. Nah, di sebelum-sebelum rapat itu, disampaikan ndak kepada Fiona Handayani, kepada Jurist-Tan, bahwa kita pernah gagal ini?” Hamid menjawab, “Ya semuanya mendengar sih penjelasan dari itu.”
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem sebelumnya telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.






