Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Permohonan ini diajukan dengan alasan kesehatan.
Permohonan ke Majelis Hakim
Permohonan penangguhan penahanan Nadiem Makarim disampaikan kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026. Pengacara Nadiem, Zaid Mushafi, yang menyampaikan permohonan tersebut, menegaskan bahwa alasan utamanya adalah masalah kesehatan kliennya.
Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan bahwa majelis akan melakukan musyawarah untuk mempertimbangkan permohonan tersebut. “Ini ada permohonan kepada majelis hakim untuk pengalihan jenis penahanan dan/atau penangguhan penahanan, demikian ya. Yang pada pokoknya alasan kesehatan ya. Untuk selanjutnya terhadap permohonan ini, nanti majelis hakim akan menyikapi dan bermusyawarah,” ujar Purwanto S Abdullah.
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek pengadaan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi terkait dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan dan memutuskan agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.





