Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Menanggapi putusan sela tersebut, Nadiem menyatakan kekecewaannya.
Nadiem Ungkap Kekecewaan, Hormati Proses Hukum
“Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum. Dan memang saya ingin berterima kasih kepada Majelis Hakim walau ini bukan keputusan yang saya harapkan,” ujar Nadiem usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Nadiem menambahkan bahwa pernyataan dari Google mengenai investasi ke Gojek, yang disebutnya terjadi sebelum ia menjabat sebagai Mendikbudristek, diharapkan dapat memperjelas kasus ini. Ia juga mengapresiasi klarifikasi Google terkait manfaat Chromebook untuk pendidikan.
“Juga alhamdulillah seperti yang teman-teman tahu, Google sudah buka suara dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan. Bahkan investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi Menteri dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet. Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga ini bisa jadi penerangan,” tuturnya.
Hakim Nyatakan Dakwaan Sah, Sidang Lanjut ke Pembuktian
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim sah menurut hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (12/1).
“Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS 79/M.1.10/MT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2005 adalah sah menurut hukum,” kata majelis hakim saat membacakan putusan.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Rincian Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.
Perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut terdiri dari dua komponen utama:
- Angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (sekitar Rp 621 miliar).






