Berita

Mutawif di Serang Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Calon Jemaah Umrah untuk Bayar Utang

Advertisement

Polisi menangkap seorang pria berinisial MU (44), warga Desa Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah. MU, yang berprofesi sebagai pembimbing umrah atau mutawif, diduga menggunakan uang setoran jemaah untuk melunasi utang pribadinya.

Modus Penipuan

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa MU tidak memiliki izin usaha travel resmi, namun bertindak sebagai perantara atau calo bagi beberapa agen perjalanan umrah. Tersangka diduga mendatangi rumah para korban pada Oktober 2025, menawarkan program umrah 12 hari dengan jadwal keberangkatan 8 Februari 2026.

Salah satu korban, bersama istrinya, tertarik dengan tawaran tersebut dan menyetujui program umrah. Mereka kemudian membayar total Rp 61 juta secara bertahap, termasuk uang muka Rp 3 juta untuk pengurusan paspor dan pelunasan Rp 58 juta pada 18 Desember 2025. Para korban bahkan telah menerima perlengkapan umrah dan mengikuti tujuh kali manasik.

Keberangkatan Tertunda, Uang Digunakan untuk Utang

Namun, keberangkatan yang dijadwalkan pada 8 Februari 2026 tidak pernah terlaksana. MU beralasan adanya kendala administrasi yang menyebabkan penundaan. Setelah diselidiki lebih lanjut, terungkap bahwa uang yang disetorkan para korban ternyata digunakan oleh MU untuk membayar utang pribadinya dan tidak dialokasikan untuk keperluan pemberangkatan umrah.

“Namun setelah ditelusuri, uang para korban ternyata digunakan tersangka untuk membayar utang pribadinya. Uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan pemberangkatan umrah,” ujar Andri kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Tujuh Korban Lainnya

Selain pasangan suami istri tersebut, MU juga diduga menipu tujuh korban lainnya dengan modus serupa. Para korban dijanjikan keberangkatan umrah dengan biaya sekitar Rp 30 juta per orang. Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan bahwa biasanya uang tersebut disetorkan kepada travel agent yang memberangkatkan, namun dalam kasus ini tersangka tidak melakukannya.

Advertisement

“Biasanya, uang tersebut disetorkan kepada travel agent yang memberangkatkan. Namun kali ini tersangka tidak membayarkannya,” kata Andi.

Pengembangan Kasus

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban tambahan. Penyidik sedang melakukan pendalaman terkait total kerugian yang dialami para korban dan potensi adanya korban lain.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terkait total kerugian dan kemungkinan adanya korban tambahan,” tutur Andi.

Saat ini, tersangka MU telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Advertisement