Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, menjalani sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026). Dalam persidangan tersebut, Noel didampingi oleh tim pengacara yang di antaranya adalah mantan pentolan FPI, Munarman, dan Aziz Yanuar.
Tim Pengacara Noel
Saat ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana menanyakan mengenai pengajuan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa, Munarman menyatakan bahwa timnya tidak akan mengajukan eksepsi. “Kami tidak mengajukan (eksepsi) majelis hakim, langsung ke pokok perkara aja nanti,” ujar Munarman.
Aziz Yanuar, yang duduk di samping Munarman, juga membenarkan keterlibatannya dalam tim penasihat hukum Noel. “Iya tim penasihat hukum (Noel),” tegas Aziz Yanuar saat dimintai konfirmasi.
Dakwaan Jaksa KPK
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar dari praktik tersebut.
Perbuatan ini dilakukan Noel bersama terdakwa lainnya, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang ini digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian bunyi dakwaan jaksa.
Modus Operandi dan Gratifikasi
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker, dan terus berlanjut hingga ia menduduki posisi tersebut.
Mengetahui adanya praktik pemerasan tersebut, Noel diduga meminta jatah sebesar Rp 3 miliar. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi ini diterima Noel dari pihak swasta serta anak buahnya di Kemnaker.
Simak Video Eks Wamenaker Noel cs Didakwa Peras Permohon Sertifikasi K3 Rp 6,5 M






