JAKARTA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan perubahan signifikan terkait pemindaian (scan) QR Code pada dokumen kependudukan. Mulai 1 Januari 2026, QR Code yang tertera pada Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya tidak lagi dapat dipindai menggunakan aplikasi pemindai QR Code umum seperti Google Lens.
Perubahan Metode Pemindaian
Perubahan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Dukcapil Kemendagri, @dukcapilkemendagri. Menurut pengumuman tersebut, QR Code pada dokumen kependudukan hanya dapat dipindai secara sah melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi IKD sendiri telah tersedia secara resmi di Google Play Store maupun App Store.
Fungsi utama dari pemindaian QR Code melalui aplikasi IKD adalah untuk memverifikasi keaktifan dan status pendaftaran dokumen warga di database Dukcapil. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keabsahan data kependudukan.
Tata Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Untuk dapat menggunakan fitur pemindaian QR Code melalui aplikasi IKD, warga perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu. Proses aktivasi ini memerlukan pendampingan dari petugas Dukcapil dan dapat dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat atau di Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili masing-masing.
Persyaratan utama untuk aktivasi IKD antara lain:
- Pengguna harus memiliki smartphone.
- Tersedia akses internet yang stabil.
- Memiliki alamat email pribadi yang aktif.
- Memiliki nomor telepon yang aktif.
Langkah-Langkah Aktivasi IKD:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi IKD dan ikuti tahapan persetujuan yang diberikan.
- Klik opsi “Pendaftaran Offline” untuk memulai pembuatan akun.
- Isi data diri yang diminta, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat email, serta nomor handphone. Setelah itu, klik “Proses”.
- Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk proses pemadanan Face Recognition.
- Selanjutnya, pindai (scan) QR Code yang telah Anda dapatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Setelah proses pemindaian berhasil, periksa kotak masuk email yang telah didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha yang tertera untuk menyelesaikan proses aktivasi IKD.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, proses aktivasi IKD Anda dinyatakan selesai.
Status NIK yang Tidak Berubah
Terkait dengan data kependudukan, NIK merupakan nomor identitas unik yang bersifat seumur hidup dan tidak dapat diubah. Hal ini berlaku meskipun terdapat perubahan pada data biodata seseorang, seperti perubahan tanggal lahir atau perpindahan domisili. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, NIK yang pertama kali didaftarkan akan tetap sama hingga akhir hayat. Oleh karena itu, warga tidak perlu mengajukan permohonan perubahan NIK.





