Berita

MUI Tegaskan Label Halal Harga Mati, Tolak Kompromi Kesepakatan Dagang RI-AS

Advertisement

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, angkat bicara mengenai kabar kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang dikabarkan membebaskan produk AS dari sertifikasi halal. Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan.

Masyarakat Diminta Hindari Produk Tak Halal

Prof Ni’am, sapaan akrabnya, mengajak masyarakat untuk berhati-hati dan tidak membeli produk yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya. “Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” katanya dilansir dari situs resmi MUI, Sabtu (21/2/2026).

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang di Indonesia secara tegas mengatur jaminan produk halal. “Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Jaminan Halal Sebagai Perlindungan Hak Asasi Manusia

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan bahwa aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional. Menurutnya, prinsip jual beli dalam fikih muamalah lebih mengutamakan aturan main yang adil, bukan sekadar siapa mitra dagangnya.

Indonesia perlu menjalin transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS, asalkan dilakukan dengan saling menghormati, saling menguntungkan, dan tanpa tekanan politik. “Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya.

Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menambahkan, aturan ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka hak asasi manusia.

Advertisement

Pengalaman Kunjungan ke AS dan Pengakuan Sertifikasi Halal

Niam mengaku pernah melakukan kunjungan ke berbagai negara bagian di AS untuk proses kerja sama dengan Lembaga Halal. Dalam kunjungannya, ia melihat sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam tersebut. “Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama,” ujarnya.

Label Halal Harga Mati, Kompromi Hanya pada Aspek Teknis

Prof Ni’am menegaskan bahwa konsumsi halal adalah kewajiban agama dan label halal adalah harga mati yang tidak bisa dinegosiasikan. “Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal, dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi”, ujarnya.

Meskipun demikian, Ketua Umum Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ini mengusulkan adanya ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, ia menekankan bahwa substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan. “Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” katanya.

Kesepakatan Tarif Resiprokal (ART) RI-AS

Kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) disebutkan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal. Hal ini tertuang dalam ketentuan yang menyatakan, “Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.”

Indonesia juga akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan. Selain itu, Indonesia akan menyederhanakan proses pengakuan bagi lembaga sertifikasi halal AS oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat persetujuan. Kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal juga akan dibebaskan, kecuali untuk makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.

Advertisement