Berita

Muhammadiyah Tegaskan Laporan Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi

Advertisement

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukanlah sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menekankan komitmennya pada prinsip keadaban publik dan penyelesaian masalah secara arif.

Sikap Resmi Organisasi

Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menyatakan dalam keterangan pers pada Jumat (9/1/2026) bahwa tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah tidak memiliki mandat resmi dari Persyarikatan Muhammadiyah.

“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Bachtiar.

Bachtiar menjelaskan bahwa setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang berwenang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Ia menambahkan bahwa pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap resmi persyarikatan.

“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” ujar dia.

Menghormati Jalur Hukum, Tanggung Jawab Pribadi

Di sisi lain, Bachtiar menyampaikan bahwa Muhammadiyah menghormati upaya setiap warga negara yang menempuh jalur hukum. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.

“Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” imbau Bachtiar.

Ia menambahkan, “Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan.”

Advertisement

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama dari materi stand up comedy dalam acara ‘Mens Rea’. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi laporan tersebut pada Kamis (8/1/2026).

“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Budi.

Laporan tersebut, yang teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026, menduga pelanggaran terhadap Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP.

Budi menambahkan bahwa penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisis barang bukti. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.

Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Menurut mereka, materi yang disampaikan Pandji menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.

“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” ujar Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, kepada wartawan, Kamis (8/1).

Advertisement