Berita

Muhammadiyah Nilai Materi Tambang Pandji Pragiwaksono sebagai Kritik Membangun, Bukan Laporan Resmi

Advertisement

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono bukan merupakan sikap resmi organisasi. Ketua LBH-AP Muhammadiyah, Taufik Nugroho, menyatakan tidak ada perintah dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk melaporkan Pandji ke pihak kepolisian.

“Terkait dengan pemberitaan yang beredar di media sosial, bahwa Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polisi oleh gabungan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan siap resmi Muhammadiyah,” kata Taufik Nugroho kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Ia menambahkan, “Tidak ada perintah baik lisan maupun tertulis dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk melaporkan yang bersangkutan ke polisi.”

Taufik menjelaskan bahwa Muhammadiyah justru menganggap materi stand up comedy Pandji dalam pertunjukan ‘Mens Rea’ yang menyinggung soal tambang sebagai kritik yang membangun. Ia mengklarifikasi bahwa hingga saat ini, Muhammadiyah belum menerima izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana yang sempat disinggung dalam materi tersebut.

“Meskipun Pandji sempat menyinggung Muhammadiyah menerima izin konsesi Tambang. Namun hal tersebut kami anggap sebagai kritik yang membangun. Faktanya hingga detik ini, Muhammadiyah belum menerima IUP tambang sebagaimana dijanjikan pemerintah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Taufik menyatakan bahwa tidak ada organisasi bernama Aliansi Muda Muhammadiyah dalam struktur resmi Muhammadiyah. Ia menduga ada pihak-pihak yang memanfaatkan nama besar Muhammadiyah untuk mencari popularitas.

“Dalam struktur organisasi Muhammadiyah tidak dikenal nama Aliansi Muda Muhammadiyah. Mungkin ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan nama besar Muhammadiyah agar terkenal,” katanya.

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy dalam acara ‘Mens Rea’. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan penistaan agama dan penghasutan di muka umum.

Advertisement

“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (8/1/2026).

Pandji dilaporkan menggunakan Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan klarifikasi dan menganalisis barang bukti yang ada. Ia mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyampaikan informasi dan memberikan ruang bagi proses penegakan hukum.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.

Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Menurut mereka, materi yang disampaikan Pandji menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.

“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” ujar Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, kepada wartawan, Kamis (8/1).

Advertisement