Muhammadiyah memberikan penjelasan mendalam mengenai dasar penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Penjelasan ini muncul sebagai respons terhadap diskusi kritis di masyarakat, terutama terkait penggunaan posisi hilal di kawasan Alaska sebagai rujukan.
Penjelasan Muhammadiyah Mengenai Kalender Hijriah Global Tunggal
Dalam situs resminya, Muhammadiyah menyatakan bahwa keberatan publik mengenai dimulainya puasa di Indonesia sementara parameter hilal di Alaska baru terpenuhi belasan jam kemudian adalah hal yang wajar. Hal ini disebabkan oleh benturan logika kalender lokal yang berbasis visibilitas langsung dengan logika kalender global yang bersifat sistemik.
1. Konsep Satu Hari Satu Tanggal (Single Global Day)
Muhammadiyah membedakan antara ‘Waktu’ (jam/siang-malam) dengan ‘Tanggal’ (sistem administrasi hari). Dalam Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), bumi dipandang sebagai satu kesatuan matra waktu. Siklus hari dimulai dari Garis Tanggal Internasional (International Date Line) di Pasifik, bergerak ke barat. Jika parameter keterlihatan bulan terpenuhi di mana pun di muka bumi sebelum siklus hari itu berakhir, maka keberadaan hilal tersebut menjadi validasi hukum bagi seluruh penduduk bumi pada hari/tanggal yang sama. Tanggal 17 Februari dianggap sebagai satu hamparan waktu global; ketika syarat terpenuhi di ujung hari (Alaska), status ‘bulan baru’ berlaku untuk seluruh zona waktu dalam putaran hari tersebut, termasuk Indonesia.
Konsep batas tanggal internasional ini bukanlah hal baru dan telah dipraktikkan umat Islam dalam pelaksanaan salat Jumat, di mana aliran waktu Jumat bergerak berurutan dari arah Pasifik tanpa dipermasalahkan. Penerimaan kolektif ini sah secara fikih berdasarkan kaidah ‘al-‘adah muhakkamah’ dan ‘al-ma’ruf ‘urfan kal-masyrut syarthan’.
2. Aspek Syariah: Ittihadul Mathali’ dan Kesatuan Matra
Secara syar’i, KHGT menerapkan prinsip Ittihadul Mathali’ (Kesatuan tempat terbit) dalam skala global. KHGT memperluas konsep Wilayatul Hukmi (di mana hilal di satu lokalitas menyatukan awal puasa dalam satu negara) menjadi Wilayatul Ardh (Kesatuan wilayah bumi). Perluasan ini disebut dengan naql imkan al-rukyah (Mentransfer visibilitas hilal atau menerapkan secara global parameter hilal).
Dasarnya adalah hadis Nabi SAW, “Berpuasalah kamu karena melihatnya” (sumu), yang dipahami sebagai seruan kepada umat Islam sebagai satu kesatuan korps global. Jika satu bagian dari umat (di Alaska) telah memiliki akses terhadap hilal secara syari dan astronomis, maka kewajiban itu jatuh kepada seluruh umat, termasuk di Indonesia. Ini adalah kesatuan matra; satu dimensi hukum yang tidak terpisahkan oleh sekat geografis.
3. Logika Hisab: Menjawab Isu “Mundur Waktu” (Retroaktif)
Menjawab kekhawatiran soal “berpuasa sebelum hilal wujud di Alaska”, Muhammadiyah menekankan hakikat Hisab sebagai instrumen kepastian (qath’i). Dalam sistem hisab, yang penting adalah kepastian terjadinya peristiwa, bukan bergantung pada wujud fisik saat itu juga. Pengetahuan pasti bahwa “pada waktunya di Alaska hilal akan memenuhi syarat” sudah cukup menjadi landasan hukum yang sah sejak pagi hari di Indonesia. Ini bukan menarik kejadian masa depan ke masa lalu, melainkan memberlakukan hukum berdasarkan siklus 24 jam yang terintegrasi.
Hisab adalah “tiket valid” yang menjamin bahwa pada waktunya di Alaska hilal pasti wujud. Karena jaminannya sudah pasti, maka umat Islam di Indonesia (yang kebagian waktu pagi duluan) sudah sah untuk memulai ibadah puasa tanpa harus menunggu hilal tiba di Alaska. Validitas hukumnya berlaku untuk satu putaran hari itu secara utuh.
4. Fakta Konvergensi dengan Kalender Ummul Qura (Makkah)
Muhammadiyah meluruskan bahwa ketika berpuasa pada 18 Februari, umat Islam tidak hanya bergantung pada Alaska. Secara faktual, Kalender Ummul Quro (Arab Saudi) kemungkinan besar juga menetapkan 1 Ramadan pada tanggal yang sama karena menggunakan kriteria yang lebih longgar (moonset after sunset). Pada 17 Februari petang di Mekah, bulan sudah di atas ufuk, sehingga Arab Saudi pun sudah masuk bulan baru.
Penyebutan Alaska oleh Muhammadiyah adalah bukti konsistensi pada kriteria hasil Kongres Internasional Penyatuan Kalender tahun 2016 yang mensyaratkan visibilitas ilmiah tinggi (tinggi min. 5 derajat, elongasi 8 derajat). Kriteria ini telah diterima secara resmi melalui Forum Musyawarah Nasional Tarjih tahun 1447 H/2024 M. Meskipun demikian, secara praktis (de facto), pelaksanaan puasa akan berkesesuaian dengan kriteria Ummul Qura Arab Saudi.
5. Historisitas dan Kematangan Ijtihad
Penerapan KHGT bukanlah keputusan dadakan, melainkan puncak ikhtiar intelektual Muhammadiyah yang telah berjalan hampir dua dekade, dimulai serius sejak 2007 di bawah inisiasi Ketua Umum PP Muhammadiyah saat itu, Prof Dr Din Syamsuddin. Simposium internasional “The Effort Towards Unifying the Islamic International Calendar” di Jakarta pada tahun tersebut menghadirkan pakar dunia dan meletakkan dasar pemikiran kalender global.
Setelah melalui proses verifikasi yang panjang, sistem ini diresmikan penggunaannya pada tahun 2025. Ramadan 1447 H (2026 M) menjadi momentum bersejarah sebagai puasa pertama menggunakan sistem global ini. Keputusan ini adalah buah dari ijtihad yang telah ditanam dan dirawat sejak era Din Syamsuddin.
Sebagai kesimpulan, peralihan menuju sistem kalender global ini menuntut pergeseran paradigma dari validasi fenomena langit secara lokal menuju kesadaran sebagai satu kesatuan umat global (One Global Community). Keputusan untuk berpuasa pada 18 Februari adalah wujud ketaatan pada sistem hisab yang memberikan kepastian ilmu dan komitmen pada persatuan matra di seluruh muka bumi. Penerapan Kalender Hijriah Global Tunggal ini adalah ikhtiar untuk melunasi ‘hutang peradaban’ umat Islam setelah 14 abad menantikan sistem penanggalan yang unifikatif.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia akan menetapkan 1 Ramadan 1447 H melalui sidang isbat yang digelar sore ini, setelah pemaparan posisi hilal dari seluruh wilayah Indonesia.






