Kegiatan Pameran Kampung Hukum 2026 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA) RI telah resmi ditutup setelah berlangsung selama dua hari di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. Pameran ini disambut antusiasme tinggi dari pengunjung, baik mahasiswa maupun masyarakat umum, melalui berbagai rangkaian acara edukasi hukum. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI turut berpartisipasi aktif dalam upaya memperluas literasi hukum dan ketatanegaraan.
MPR RI Optimalkan Pameran untuk Edukasi Publik
Pustakawan Madya MPR RI, Yusniar, menekankan efektivitas Pameran Kampung Hukum sebagai sarana mendekatkan produk hukum kepada masyarakat. “Melalui pameran ini, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi, tetapi juga dapat bertanya langsung kepada perwakilan lembaga mengenai berbagai produk hukum yang dihasilkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).
Layanan yang paling diminati di booth MPR RI adalah beragam produk publikasi, termasuk buku sosialisasi, risalah amandemen, dan buku kajian yang diterbitkan oleh Badan Pengkajian MPR RI. Pengunjung mendapatkan buku-buku tersebut secara gratis sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi hukum ketatanegaraan dan konstitusi.
“Buku sosialisasi dan buku kajian kami berikan secara gratis kepada masyarakat. Selain itu, di booth MPR RI juga menyediakan permainan edukasi tanya jawab seputar pengetahuan masyarakat tentang MPR RI yang menjadi daya tarik tersendiri karena dilengkapi dengan hadiah dan souvenir menarik,” tambah Yusniar.
Yusniar berharap partisipasi MPR RI dalam pameran ini dapat semakin memperkenalkan peran, fungsi, dan kewenangan MPR RI kepada masyarakat luas. Tujuannya adalah agar MPR RI tidak hanya dikenal sebagai lembaga negara, tetapi juga sebagai penghasil produk penting seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, risalah MPR RI, dan buku kajian ketatanegaraan.
“Kita ingin membumikan lembaga MPR RI kepada masyarakat. Dengan mengikuti pameran Kampung Hukum ini, diharapkan nilai-nilai Empat Pilar MPR RI dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar dihafal dan dipahami saja,” tegasnya.
Mahkamah Agung Apresiasi Kolaborasi Lintas Lembaga
Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) sekaligus Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Sobandi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan mitra lembaga, termasuk MPR RI. “Pameran Kampung Hukum tidak hanya menjadi ajang sosialisasi hukum, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan melalui kolaborasi lintas lembaga,” ungkapnya.
Dengan ditutupnya Pameran Kampung Hukum 2026, diharapkan kegiatan serupa dapat terus dikembangkan menjadi agenda strategis untuk meningkatkan pemahaman dan pelayanan hukum masyarakat di masa mendatang. Sebelumnya, pameran dibuka oleh Ketua MA RI, Sunarto, dan diikuti oleh sekitar 16 institusi serta 5 bank dan mitra, termasuk Bank Indonesia, BPK, KPK, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, OJK, dan PPATK.
Rangkaian kegiatan di hari kedua meliputi laporan pameran, pembagian plakat, penghargaan booth terbaik dan terfavorit, serta ditutup dengan penampilan grup band Andra and the BackBone.






