Polisi berhasil menangkap pria berinisial HRR (23) yang diduga sebagai otak di balik aksi teror bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat. Motif di balik perbuatan nekat ini ternyata dipicu oleh kekecewaan asmara.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa tersangka merasa kecewa setelah lamarannya kepada mantan kekasihnya, berinisial K, ditolak. Keduanya diketahui pernah menjalin hubungan asmara pada tahun 2022, dan keluarga tersangka sempat mengajukan lamaran namun tidak diterima.
“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu Saudara H dan Saudari K, ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,” ujar Made, Jumat (26/12/2025).
Menurut Made, tersangka HRR kerap melakukan teror dan ancaman kepada K, bahkan hingga ke kampus tempat K berkuliah. Selain itu, tersangka juga kerap memesan makanan fiktif untuk dikirimkan ke rumah K dan keluarganya.
“Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K). Tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari K berkuliah,” jelasnya. “Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” tambahnya.
Puncak dari aksi teror ini adalah penyebaran e-mail berisi ancaman bom ke 10 sekolah di wilayah Depok, yang dilakukan dengan mengatasnamakan K. “Sampai dengan akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu menteror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok yang sudah teman-teman saksikan tadi. Jadi motifnya seperti itu,” tutur Made.
Ia menambahkan, tersangka juga berupaya mencari perhatian dari K. “Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” bebernya.
Sebelumnya, HRR diduga menyebarkan e-mail ancaman bom ke 10 sekolah swasta di Depok pada Selasa (23/12) pagi. Ancaman tersebut pertama kali diketahui oleh pihak SMA Bina Nusantara Depok, yang kemudian diteruskan ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok. Sembilan sekolah lainnya juga dilaporkan menerima e-mail serupa.
Kini, HRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 750 juta berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Tersangka kini telah ditahan.






