Berita

Modus Pinjam Motor, Pria di Serang Gadai Kendaraan Teman Rp 1 Juta

Advertisement

Seorang pria berinisial AS (37) dilaporkan membawa kabur dan menggadaikan sepeda motor milik temannya di Pontang, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku menggadaikan motor Yamaha Vixion tersebut senilai Rp 1 juta.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penggelapan ini terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah korban. Pelaku mendatangi rumah korban dan bertemu dengan istri korban. Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli buah dan mengambil uang.

“Pelaku kemudian meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli buah dan mengambil uang,” ujar Andi, Selasa (20/1/2026).

Istri korban tidak menaruh curiga karena sudah mengenal pelaku dan pelaku berjanji akan segera mengembalikan kendaraan tersebut. Namun, setelah sepeda motor dipinjamkan, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan dan sudah tidak bisa dihubungi.

“Namun setelah sepeda motor dipinjamkan, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut dan sudah tidak bisa dihubungi lagi,” jelasnya.

Korban sempat berupaya menghubungi pelaku melalui telepon maupun mendatangi tempat-tempat yang biasa didatangi pelaku, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, korban melaporkan kejadian penggelapan ini ke Polsek Pontang.

Advertisement

“Korban kemudian melaporkan kejadian penggelapan ini ke Polsek Pontang,” tambahnya.

Penangkapan Pelaku

Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui. Petugas Satreskrim Polres Serang mengamankan pelaku tanpa perlawanan di daerah Kragilan pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.

“Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Serang pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di daerah Kragilan. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri dan tidak dapat dihubungi oleh korban maupun keluarganya,” kata Andi.

Kerugian dan Proses Hukum

Polisi menyebut pelaku menggadaikan motor milik korban seharga Rp 1 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pengakuan pelaku, motor digadai sebesar Rp 1 juta. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 7.000.000, dan pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Advertisement