Berita

Modus Lanyard: Pria Berdandan Kantoran Bobol Hotel Bintang 5 di Jakarta, Dibekuk Polisi

Advertisement

Jakarta – Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial NW (43) yang diduga melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat. Pelaku beraksi dengan modus menyamar sebagai karyawan kantoran menggunakan batik dan lanyard.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, melalui Kanit V Resmob, AKP Arief Ryzki Wicaksana, membeberkan kronologi penangkapan pelaku. Aksi pencurian pertama kali dilaporkan terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, di ruang rapat Candi Kalasan, Lantai 2, Hotel Grand Sahid. Pelaku berhasil membawa kabur tas ransel hitam berisi satu unit ponsel Oppo Reno 10 X Zoom, satu unit laptop Lenovo Ideapad Gaming 3i, dan uang tunai Rp300.000.

“Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 di ruang rapat Candi Kalasan Lt. 2 Hotel Grand Sahid telah terjadi tindak pidana pencurian berupa tas ransel warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit HP merk Oppo Reno 10 X Zoom warna biru, 1 (satu) unit laptop merk Lenovo Ideapad Gaming 3i Geforce GTX warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp300.000,” ujar AKP Arief Ryzki Wicaksana kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Menurut keterangan, korban meninggalkan tas berisi barang berharga di atas kursi dan laptop di atas meja saat istirahat makan siang. Ketika kembali, barang-barang tersebut sudah raib. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden ini ke Polsek Tanah Abang.

“Pada saat korban selesai istirahat barang tersebut sudah tidak ada/hilang,” imbuhnya.

Penyelidikan dan Identifikasi Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim khusus Subdit Resmob PMJ segera melakukan penyelidikan mendalam. Tim melakukan serangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk menelusuri rekaman CCTV dari beberapa lokasi kejadian yang sempat viral. Analisis kepolisian dan rekaman CCTV tersebut berhasil mengidentifikasi pelaku.

Advertisement

“Selanjutnya tim melakukan serangkaian olah TKP berupa penelusuran CCTV beberapa TKP serta melakukan analisa kepolisian, selanjutnya berdasarkan analisa kepolisian dan rekaman CCTV beberapa TKP viral tersebut tim menemukan persesuaian dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” jelas AKP Arief.

Selain di Hotel Grand Sahid pada 10 Februari 2026, pelaku juga dilaporkan beraksi pada 24 Oktober 2025 di sebuah hotel di Jalan Banteng Selatan, dan pada 8 Agustus 2025 di hotel lain di Jalan Sudirman.

Penangkapan dan Barang Bukti

Berdasarkan identifikasi tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial NW di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku merupakan maling dengan batik & lanyard dengan berdandan layaknya orang kantoran yang kemudian mengincar barang-barang yang ada di hotel mewah,” ungkap AKP Arief.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain:

  • 1 unit laptop Lenovo Ideapad Gaming 3i milik korban
  • 1 buah lanyard/ID card milik pelaku
  • 1 buah kacamata warna hitam milik pelaku
  • 1 buah tas warna hitam
  • 1 buah baju batik milik pelaku
  • 1 buah celana jeans warna hitam
  • 1 buah sepatu warna hitam list putih
Advertisement